Debt Collector Keroyok Nasabah
Terungkap 2 Alasan Andi Indalan Mau Berdamai dengan Debt Collector Gorontalo Pelaku Pengeroyokan
Moh Andi Indalan alias Andi (46) telah memaafkan enam debt collector pelaku pengeroyokan.
"Yang jelas kasus (laporan pelaku) ini kami atensikan juga untuk kami penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat.
Selain itu, informasi adanya restorative justice antara korban dan para tersangka baru saja diterima.
"Baru kami terima jadi belum ada tindakan," tukasnya.
Sebelumnya, Akmal menjelaskan bahwa setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihaknya secara resmi telah menetapkan enam orang tersangka pengeroyokan pada Jumat (28/3/2025).
Akmal menyebut enam orang tersebut adalah GK (23) dan MRS (33), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo.
Juga RAS (22), warga Kelurahan Pohe Kecamatan Hulonthalangi, RM (25) warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, MGAL (21) warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, serta IN (24) warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Awal kejadian

Korban atas nama Moh Andi Indalan alias Andi menceritakan awal mula dirinya dikeroyok oleh enam debt collector.
Menurut keterangan Andi, insiden bermula ketika ia bersama iparnya, Iwan Pakaya (45), dalam perjalanan pulang usai berbelanja perlengkapan air dap.
Saat melintas di Kelurahan Bugis, Kecamatan Kota Timur, Andi tiba-tiba dicegat oleh sekelompok pria yang mengendarai empat motor.
"Saya dipaksa berhenti di tengah jalan. Mereka bilang saya harus ke kantor dulu. Ada empat motor, tiga di antaranya berboncengan, dan satu motor hanya satu orang," ungkap Andi kepada TribunGorontalo.com, Selasa (25/3/2025).
Andi saat itu tidak melakukan perlawanan.
Ia mengikuti pria yang mengaku debt collector itu ke kantor Mandala Multifinance.
Setibanya di sana, Andi langsung dibawa ke lantai dua dan diinterogasi terkait dugaan tunggakan pembayaran kendaraan.
Namun, Andi menegaskan bahwa seluruh cicilan motornya telah lunas selama 36 bulan.
Bahkan, ia mengaku sudah mengambil BPKB kendaraan sebagai bukti pelunasan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.