Tribun Podcast
Podcast Tribun: Zakat untuk Siapa? "Mengenal Korupsi dan Solusinya"
Zakat ini dikategorikan dalam tiga hal, pertama zakat fitrah, zakat mal dan profesi. Secara umum, dia mengungkapkan zakat ini merupakan satu pemberian
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Minarti Mansombo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tribun-Podcast-reytet.jpg)
Thumbnail YouTube TribunGorontalo.com
Artinya di Indonesia sendiri telah diatur bagaimana pengelolaan zakat yang baik, sebagaimana UU nomor 23 tahun 2011 dikatakan bahwa pengelolaan dana zakat itu adalah dari sisi perencanaan yang baik, pelaksanaan baik, pengendalian dan pelaporan.
"Memang secara regulasi negara ini sudah mengatur bahwa pengelolaan zakat yang baik itu seperti ini sebagai salah satu instrumen physical negara," tegasnya.
Terakhir ia mengajak kepada masyarakat untuk dapat menyisihkan hartanya untuk zakat agar orang-orang yang membutuhkan.(*)