Tribun Podcast
Podcast Tribun: Zakat untuk Siapa? "Mengenal Korupsi dan Solusinya"
Zakat ini dikategorikan dalam tiga hal, pertama zakat fitrah, zakat mal dan profesi. Secara umum, dia mengungkapkan zakat ini merupakan satu pemberian
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Minarti Mansombo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tribun-Podcast-reytet.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo--Menjelang lebaran tentu umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat.
Namun banyak yang belum memahami lebih jauh apa maksud dari zakat tersebut.
Oleh karena itu dalam podcast Tribun Gorontalo dengan host Minarti Mansombo mengupas tuntas zakat bersama Supandi Rahman, Dosen IAIN Sultan Amai Gorontalo, pada Jumat (21/3/2025).
Supandi dalam bincang hangat tersebut menjelaskan bahwa zakat ini dikategorikan dalam tiga hal, pertama zakat fitrah, zakat mal dan profesi.
Baca juga: Hikmah Ramadan: Merawat Kemabruran Puasa dari Salam, Islam dan ke Istislam
"Kalau berbicara zakat ada tiga itu, bukan hanya zakat fitrah yang setiap bulan Ramadan," ungkapnya.
Dia menyebutkan kurang lebih untuk zakat mal terbagi atas lima kategori lagi, seperti zakat pertanian, perkebunan, perdagangan, peternakan dan pertambangan.
Secara umum, dia mengungkapkan zakat ini merupakan satu pemberian orang mampu kepada orang kurang mampu.
"Di satu sisi dia cukup unik secara vertikal dia merupakan penghambaan kepada Allah SWT. Secara horizontal memiliki hubungan sosial yang cukup kuat," bebernya.
8 Golongan Penerima Zakat
Selain itu dia mengatakan terkait zakat ini adalah sesuatu yang sudah diatur mengenai batasan dan siapa yang akan mendapatkan sedikitnya ada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat.
1. Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
2. Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
Baca juga: Ayah Tega Habisi Nyawa Anak Kandung, Motifnya Bikin Geram!
4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
6. Fisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.
Selain itu Supandi mengungkapkan bahwa pada dasarnya perbedaan tafsir dari masing-masing tentu ada.
"Menurut ulama ini dan itu, tapi enaknya kita bernegara, kita sudah diberikan panduan delapan kategori oleh Baznas RI," ungkapnya.
Peran Zakat Mengatasi Kemiskinan
Ia menjelaskan bahwa menurut riset dibeberapa negara bahwa zakat mampu mengurangi kemiskinan.
Misalnya penelitian di Malaysia, dimana dikatakan zakat itu mampu mengurangi ke dalaman kemiskinan.
"Jadi orang-orang yang miskin ekstrem ketika mendapatkan intervensi zakat dia naik lagi," bebernya.
Dia juga menuturkan menurut data di Indonesia bahwa zakat mampu mengurangi 1,7 hingga 2 persen kemiskinan yang ada di Indonesia.
"Dan itu dengan potensi zakat yang belum 100 persen terealisasi, kalau tidak salah potensi zakat kita itu ada Rp360 sekian triliun, terealisasi itu di bawah 10 persen," terangnya.
Dia menuturkan apabila potensi zakat dapat dimaksimalkan maka angka kemiskinan yang dapat ditekan oleh zakat itu sebanyak 20 persen.
"Nah bayangkan bagaimana baru Baznas yang sudah bisa menekankan kemiskinan 20 persen, belum lembaga-lembaga lain," katanya.
Maka dari itu, menurutnya hubungan zakat dan kemiskinan itu sangat erat kaitannya.
Pengelolaan Zakat Tepat Sasaran
Baca juga: Tak Cuma Gorden dan Sofa, Cat Rumah Juga Laku Keras jelang Lebaran Idul Fitri
Dijelaskan Supandi bahwa pengelolaan zakat ideal di Indonesia sudah lebih baik dari negara Islam lain.
Hal itu dikarenakan di Indonesia sudah memiliki cara menilai indeks zakat nasional.
"Atau tata cara menilai intervensi zakat itu sukses atau tidak," jelasnya.
Artinya di Indonesia sendiri telah diatur bagaimana pengelolaan zakat yang baik, sebagaimana UU nomor 23 tahun 2011 dikatakan bahwa pengelolaan dana zakat itu adalah dari sisi perencanaan yang baik, pelaksanaan baik, pengendalian dan pelaporan.
"Memang secara regulasi negara ini sudah mengatur bahwa pengelolaan zakat yang baik itu seperti ini sebagai salah satu instrumen physical negara," tegasnya.
Terakhir ia mengajak kepada masyarakat untuk dapat menyisihkan hartanya untuk zakat agar orang-orang yang membutuhkan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.