Tribun Podcast
Podcast Tribun: Zakat untuk Siapa? "Mengenal Korupsi dan Solusinya"
Zakat ini dikategorikan dalam tiga hal, pertama zakat fitrah, zakat mal dan profesi. Secara umum, dia mengungkapkan zakat ini merupakan satu pemberian
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Minarti Mansombo
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo--Menjelang lebaran tentu umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat.
Namun banyak yang belum memahami lebih jauh apa maksud dari zakat tersebut.
Oleh karena itu dalam podcast Tribun Gorontalo dengan host Minarti Mansombo mengupas tuntas zakat bersama Supandi Rahman, Dosen IAIN Sultan Amai Gorontalo, pada Jumat (21/3/2025).
Supandi dalam bincang hangat tersebut menjelaskan bahwa zakat ini dikategorikan dalam tiga hal, pertama zakat fitrah, zakat mal dan profesi.
Baca juga: Hikmah Ramadan: Merawat Kemabruran Puasa dari Salam, Islam dan ke Istislam
"Kalau berbicara zakat ada tiga itu, bukan hanya zakat fitrah yang setiap bulan Ramadan," ungkapnya.
Dia menyebutkan kurang lebih untuk zakat mal terbagi atas lima kategori lagi, seperti zakat pertanian, perkebunan, perdagangan, peternakan dan pertambangan.
Secara umum, dia mengungkapkan zakat ini merupakan satu pemberian orang mampu kepada orang kurang mampu.
"Di satu sisi dia cukup unik secara vertikal dia merupakan penghambaan kepada Allah SWT. Secara horizontal memiliki hubungan sosial yang cukup kuat," bebernya.
8 Golongan Penerima Zakat
Selain itu dia mengatakan terkait zakat ini adalah sesuatu yang sudah diatur mengenai batasan dan siapa yang akan mendapatkan sedikitnya ada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat.
1. Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
2. Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
Baca juga: Ayah Tega Habisi Nyawa Anak Kandung, Motifnya Bikin Geram!
4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
6. Fisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tribun-Podcast-reytet.jpg)