Penukaran Uang Baru

Waspada Calo Penukaran Uang Baru, BI Gorontalo Imbau Warga Tukar Uang di Perbankan dan Kas Keliling

Menjelang Lebaran 2025, fenomena jasa penukaran uang baru oleh pihak tak resmi (calo) mulai bermunculan.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
PENUKARAN UANG - Pihak Bank Indonesia Gorontalo saat menjawab pertanyaan Reporter TribunGorontalo.com, Arianto Panambang saat Ngopi Bareng Media (Piramida), Selasa (25/3/2025). BI menjelaskan tak ada larangan secara hukum namun menyarankan untuk masyarakat agar menukarkan uang secara resmi. (SUmber Foto: Arianto Panambang). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Menjelang Lebaran 2025, fenomena jasa penukaran uang baru oleh pihak tak resmi (calo) mulai bermunculan.

Sejumlah warga kerap mengeluhkan sulitnya mendapatkan uang pecahan kecil di bank. 

Namun mereka justru menemukan uang baru beredar luas di tempat-tempat penukaran uang dari pihak ketiga dengan biaya tambahan hingga 10 persen.

Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Gorontalo, Bambang Satya Permana, mengimbau masyarakat agar melakukan penukaran uang di tempat resmi seperti Perbankan dan layanan kas keliling BI. 

Menurutnya, langkah ini penting untuk menghindari biaya tambahan yang sebenarnya tidak perlu dikeluarkan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang di loket-loket resmi, baik di kas keliling Bank Indonesia maupun di perbankan. Dengan begitu, praktik jasa penukaran uang yang memanfaatkan situasi ini bisa berkurang," ujar Bambang saat ngopi bareng media, Selasa (25/3/2025) malam.

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro, menegaskan bahwa secara hukum tidak ada larangan bagi jasa penukaran uang baru. 

Namun, ia menilai bahwa keberadaan jasa semacam ini menunjukkan adanya kebutuhan dari masyarakat yang perlu dikaji lebih lanjut.

"Saya belum pernah melihat jasa penukaran uang baru di Gorontalo, tapi kalau memang ada, berarti ada kebutuhan masyarakat," jelasnya.

"Pertanyaannya, kenapa jasa ini muncul? Itu yang perlu kita teliti. Tapi yang jelas, menukar uang di bank atau layanan kas keliling jauh lebih baik dan gratis," tambahnya.

Ciptoning juga menyoroti biaya tambahan yang dikenakan oleh jasa penukaran uang, yang bisa mencapai 10 persen dari nominal yang ditukar.

Menurutnya, masyarakat seharusnya tidak perlu terbebani dengan biaya seperti itu.

"Kalau menukar Rp1 juta, lalu dipotong 10 persen, berarti harus bayar Rp100 ribu. Itu angka yang cukup besar. Padahal di bank dan kas keliling, penukaran uang itu gratis. Jadi, sebaiknya masyarakat memanfaatkan layanan resmi saja," tambahnya.

Lebih lanjut, BI Gorontalo juga mendorong masyarakat untuk beralih ke transaksi non-tunai, terutama melalui QRIS.

Selain lebih praktis, penggunaan uang elektronik juga dinilai lebih aman dan mengurangi limbah dari penggunaan amplop uang kertas.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved