Penukaran Uang Baru

Waspada Calo Penukaran Uang Baru, BI Gorontalo Imbau Warga Tukar Uang di Perbankan dan Kas Keliling

Menjelang Lebaran 2025, fenomena jasa penukaran uang baru oleh pihak tak resmi (calo) mulai bermunculan.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
PENUKARAN UANG - Pihak Bank Indonesia Gorontalo saat menjawab pertanyaan Reporter TribunGorontalo.com, Arianto Panambang saat Ngopi Bareng Media (Piramida), Selasa (25/3/2025). BI menjelaskan tak ada larangan secara hukum namun menyarankan untuk masyarakat agar menukarkan uang secara resmi. (SUmber Foto: Arianto Panambang). 

Pecahan Rp5.000 (Rp1 juta)

Pecahan Rp2.000 (Rp200.000)

Pecahan Rp1.000 (Rp100.000)

Prosedur penukaran:

1. Mendaftar di aplikasi Pintar BI (https://pintar.bi.go.id)

2. Pilih tanggal dan tempat penukaran

3. Tunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital

4. Bawa kartu identitas asl

5. Penukaran tidak bisa diwakilkan

Cara Tukar Uang di Bank Mandiri

Bank Mandiri menyiapkan Rp31,6 triliun untuk keperluan uang tunai selama Lebaran 2025

Layanan penukaran dilakukan melalui dua skema: layanan penukaran terpadu dan layanan penukaran di loket cabang perbankan.

Syarat penukaran:

Membawa KTP, kartu ATM, atau buku tabungan

Prosedur penukaran:

- Mendaftar melalui situs BI Pintar (https://pintar.bi.go.id)

- Pilih tanggal dan tempat penukaran

- Datang ke kantor cabang sesuai pilihan

- Temui petugas dan sampaikan keperlua

- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran

- Serahkan uang lama dan dokumen persyaratan

- Petugas akan memeriksa kondisi uang dan dokumen sebelum memproses penukaran

 

Sebagian artikel ini telah tayang di KompasTV 

 

(TribunGorontalo.com/KompasTV)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved