Sidang Hamim Pou Ditunda
BREAKING NEWS: Sidang Hamim Pou dalam Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango Gorontalo Ditunda
Sidang kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango yang menjerat Hamin Pou resmi ditunda.
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Hamim Pou menjalani sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan sosial di Kabupaten Bone Bolango.
Sidang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial dan Tipikor Gorontalo (Tipikor/PHI) ini dimulai pukul 10.53 Wita, Selasa (11/3/2025).
Hamim Pou mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam itu duduk di kursi terdakwa.
Ia didampingi oleh istrinya Lolly Yunus dan kuasa hukumnya.
Gestur Eks Bupati Bone Bolango dua periode tersebut menjadi sorotan.
Selama sidang berlangsung, Hamim sesekali mengangguk saat ditanyai oleh majelis hakim. Sorotan matanya seolah-olah menunjukkan kecemasan.
Hamim terlihat membaca isi dakwaan yang dibahas dalam sidang kali ini.
Diketahui, sidang ini terbuka untuk umum namun dijaga ketat oleh petugas kejaksaan di pintu masuk. Sementara pihak kepolisian berada di luar ruangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Matris Lukum Divonis Bebas dari Kasus Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha Gorontalo
Sebagai informasi, Hamim Pou diperiksa soal dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan dana bansos saat dirinya masih menjabat Bupati Bone Bolango.
Kasus ini sebelumnya telah berstatus P21 sejak Oktober 2024, yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) sempat tertunda karena Hamim Pou selalu berhalangan ketika diundang Kejati Gorontalo.
Adapun kasus dugaan korupsi bansos yang menjerat Hamim Pou ini telah diselidiki sejak 2013 dan baru dinyatakan lengkap (P21) pada Oktober 2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Hamim Pou diduga bertanggung jawab atas penyaluran bansos yang tidak sesuai prosedur, termasuk pemberian dana sebesar Rp152,5 juta tanpa proposal pemohon.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.