Sidang Hamim Pou Ditunda
BREAKING NEWS: Sidang Hamim Pou dalam Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango Gorontalo Ditunda
Sidang kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango yang menjerat Hamin Pou resmi ditunda.
(Reporter: Mawar Datunsolang/Inayah Mokodongan/Nurfiska Rahman/Sri Yolanda Tangahu/Peserta Magang dari Universitas Negeri Gorontalo)
TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango yang menjerat Hamin Pou resmi ditunda.
Penundaan sidang ini disampaikan langsung oleh Suwandi Kau selaku Panitera pengganti.
Menurut Suwandi, keputusan ini diambil karena beberapa kendala yang tidak dapat dihindari.
Sebagaimana diketahui, sidang seharusnya dihadiri ketua majelis hakim, anggota majelis hakim lainnya, jaksa, pengacara, serta saksi-saksi.
Sidang agenda pengajuan tanggapan PU atas eksepsi terdakwa ini dijadwalkan pada hari ini, Senin (24/3/2025).
Namun sidang akhirnya ditutup lebih awal dan dijadwalkan pada 8 April 2025.
Sidang ketiga ini ditunda karena dua penyebab utama.
Panitera Pengganti, Suwandi Kau, menjelaskan bahwa salah satu anggota majelis sedang bekerja dari jarak jauh (Work From Anywhere/WFA).
Sementara satu anggota lainnya hadir tetapi tidak dapat mengikuti sidang karena jumlah majelis hakim harus ganjil.
"Di sini saya sampaikan, penundaan sidang itu karena majelisnya tidak lengkap dan ada dua anggotanya yang berhalangan hadir," ujar Suwandi kepada awak media, siang tadi.
"Yang membuka dan menutup sidang tadi itu Ketua Majelis. Kenapa yang di samping kiri dan kanan tidak ada? Karena ada satu anggota yang WFA. Kalaupun satu anggota ada, dia tetap tidak bisa duduk karena jumlahnya harus ganjil," tambahnya.
Sidang akhirnya diputuskan ditunda dan digelar kembali pada 8 April 2025.
Sementara itu, Hamim Pou tiba sejak pagi. Eks Bupati Bone Bolango itu menaiki mobil Alphard warna putih.
Hamim Pou memasuki ruangan untuk mendengarkan keputusan penundaan sidang sekitar 20 menit.
Sidang Perdana

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.