Jumat, 6 Maret 2026

Jadi Tersangka, Nelayan Pohuwato Gorontalo Ini Ngaku Otodidak Belajar Rakit Bom Ikan

Pengakuan tersebut diungkapkan setelah dirinya diamankan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo karena terbukti mengg

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Jadi Tersangka, Nelayan Pohuwato Gorontalo Ini Ngaku Otodidak Belajar Rakit Bom Ikan
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
BOM IKAN - Tiga tersangka kasus Bom Ikan di Pohuwato diamankan Ditpolairud Polda Gorontalo. Salah satu tersangka mengaku terpaksa melakukan bom ikan karena desakan ekonomi. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). 

TRIBUNGORONTALO.COM, GorontaloIswan Akase alias Papa Pinki (47), seorang nelayan asal Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mengaku belajar merakit bom ikan secara otodidak.

Pengakuan tersebut diungkapkan setelah dirinya diamankan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo karena terbukti menggunakan bom ikan di Perairan Tanjung Panjang.

“Lantaran ekonomi, Pak,” ujar Iswan saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (19/3/2025).

Ia mengaku mulai menggunakan bom ikan sejak tahun 2024 karena hasil tangkapan yang lebih banyak dibandingkan metode konvensional.

Baca juga: Pedagang Akui Penjualan Lampu Botol Tumbilotohe Ramadan 2025 Tak Seramai Tahun Lalu

Menurut Iswan, ia mendapatkan bahan-bahan untuk merakit bom ikan dari toko-toko sekitar tempat tinggalnya.

Sementara itu, teknik perakitannya ia pelajari secara otodidak dengan bimbingan seseorang di Moutong, Sulawesi Tengah.

“Kalau pakai bom ikan lebih banyak tangkapannya, lebih gampang juga,” ungkapnya tanpa ragu.

Dalam operasinya, Iswan tidak sendiri. Ia bersama dua rekannya, Deis Ndara (37) dan Epi Akase (36), diamankan saat tengah beraksi menggunakan bom ikan.

Setiap kali melaut, mereka membawa sekitar tujuh bom rakitan untuk meledakkan ikan di perairan.

Baca juga: Harapan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail di Momen HUT ke-3 TribunGorontalo.com

Kini, ketiga nelayan tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Gorontalo.

Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 84 Ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kronologi

Tiga nelayan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, harus mendekam di penjara lantaran tertangkap tangan sedang melakukan pengeboman ikan. 

Tempat kejadian di perairan Tanjung Panjang, Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada 10 Maret 2025 kemarin oleh Tim Patroli Ditpolairud Polda Gorontalo.

Ketiga tersangka ditetapkan tersangka dan digiring ke konferensi pers Rabu pagi tadi (19/3/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved