Selasa, 10 Maret 2026

Jadi Tersangka, Nelayan Pohuwato Gorontalo Ini Ngaku Otodidak Belajar Rakit Bom Ikan

Pengakuan tersebut diungkapkan setelah dirinya diamankan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo karena terbukti mengg

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Jadi Tersangka, Nelayan Pohuwato Gorontalo Ini Ngaku Otodidak Belajar Rakit Bom Ikan
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
BOM IKAN - Tiga tersangka kasus Bom Ikan di Pohuwato diamankan Ditpolairud Polda Gorontalo. Salah satu tersangka mengaku terpaksa melakukan bom ikan karena desakan ekonomi. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). 

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno mengatakan penangkapan berlangsung dramatis setelah para pelaku mencoba melarikan diri saat petugas mendekati lokasi kejadian.

"Kejadian bermula saat tim patroli yang sedang beroperasi sekitar pukul 10.15 Wita mendengar suara ledakan keras yang diduga berasal dari bom ikan," ungkapnya.

Baca juga: Terkini! Gempa Bumi Baru Saja Guncang Indonesia Rabu Sore 19 Maret 2025, Cek Kedalaman

"Tim segera bergerak menuju sumber suara dan menemukan sebuah perahu tradisional yang langsung berusaha kabur ke arah pesisir," tambahnya

Tidak tinggal diam, petugas melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan karena para pelaku berupaya membuang barang bukti ke laut. 

Setelah perahu berhasil dihentikan di titik koordinat 02°44'8" LU – 121°44'23.7" BT, polisi langsung mengamankan tiga nelayan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga tersangka yang diamankan adalah Iswan Akase alias Papa Pinki (47), Deis Ndara alias Deis (37), dan Epi Akase alias Epi (36).

Iswan Akase diketahui sebagai pemilik perahu, perakit bom ikan, serta penyelam yang mengumpulkan ikan hasil ledakan.

Sementara itu, Deis Ndara berperan sebagai pelempar bom yang juga bertugas memicu ledakan menggunakan detonator rakitan.

Epi Akase bertugas membantu mendayung perahu dan memastikan kompresor tetap hidup selama proses pengeboman ikan berlangsung.

"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa dua dari tiga pelaku merupakan residivis kasus serupa," jelas Sutrisno.

Tersangka Deis Ndara sebelumnya pernah dipidana atas kasus yang sama pada tahun 2021, sementara Epi Akase telah dua kali menjalani hukuman atas perkara serupa pada tahun 2018 dan 2021.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya 1 unit perahu kayu tradisional.

Ada pula 1 unit mesin tempel merek Tohatsu 50 PK, 1 unit mesin kompresor beserta 2 rol selang, 4 botol racikan bom ikan, 1 buah detonator rakitan.

"Lalu ada 11 sumbu bom berbahan belerang dan karet ban, serta 3 kg ikan hasil bom. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 box ikan, 1 unit HP merek Tecno Pop, serta berbagai alat selam yang digunakan para pelaku," tuturnya

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sutrisno, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal fishing yang merusak ekosistem laut.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved