Bom Ikan di Gorontalo
Identitas Nelayan Pelaku Bom Ikan di Perairan Pohuwato Gorontalo, Terancam 10 Tahun Penjara
Identitas nelayan pelaku bom ikan diungkap Tim Patroli Ditpolairud Polda Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tiga-nelayan-ditetapkan-sebagai-tersangk.jpg)
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang telah diperbarui dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Sutrisno menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal fishing yang merusak ekosistem laut.
Ia memastikan patroli akan semakin diperketat untuk mencegah praktik serupa terjadi kembali di wilayah perairan Gorontalo.
"Bom ikan ini sangat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku illegal fishing. Patroli akan terus kami tingkatkan di wilayah perairan Gorontalo," ujar Kompol Sutrisno.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Pos Polairud Marisa, sementara barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan.