Bom Ikan di Gorontalo
Identitas Nelayan Pelaku Bom Ikan di Perairan Pohuwato Gorontalo, Terancam 10 Tahun Penjara
Identitas nelayan pelaku bom ikan diungkap Tim Patroli Ditpolairud Polda Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tiga-nelayan-ditetapkan-sebagai-tersangk.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Identitas nelayan pelaku bom ikan diungkap Tim Patroli Ditpolairud Polda Gorontalo.
Diketahui aksi pengeboman ini terjadi di Perairan Tanjung Panjang, Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno mengatakan penangkapan berlangsung dramatis setelah para pelaku mencoba melarikan diri saat petugas mendekati lokasi kejadian.
"Kejadian bermula saat tim patroli yang sedang beroperasi sekitar pukul 10.15 WITA mendengar suara ledakan keras yang diduga berasal dari bom ikan," ungkapnya saat pada konferensi pers yang digelar Polairud Polda Gorontalo di Pos Kota pada Rabu (19/3/2025) siang.
"Tim segera bergerak menuju sumber suara dan menemukan sebuah perahu tradisional yang langsung berusaha kabur ke arah pesisir," tambahnya.
Petugas dan nelayan pun terlibat kejar-kejaran. Saat mendengar tembakan peringatan, karena para pelaku berupaya membuang barang bukti ke laut.
Perahu para nelayan itu berhasil dihentikan di titik koordinat 02°44'8" LU – 121°44'23.7" BT.
Adapun identitas nelayan tersebut yaitu Iswan Akase alias Papa Pinki (47), Deis Ndara alias Deis (37), dan Epi Akase alias Epi (36).
Iswan Akase diketahui sebagai pemilik perahu, perakit bom ikan, serta penyelam yang mengumpulkan ikan hasil ledakan.
Sementara itu, Deis Ndara berperan sebagai pelempar bom yang juga bertugas memicu ledakan menggunakan detonator rakitan.
Epi Akase bertugas membantu mendayung perahu dan memastikan kompresor tetap hidup selama proses pengeboman ikan berlangsung.
"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa dua dari tiga pelaku merupakan residivis kasus serupa," jelas Sutrisno.
Tersangka Deis Ndara sebelumnya pernah dipidana atas kasus yang sama pada tahun 2021, sementara Epi Akase telah dua kali menjalani hukuman atas perkara serupa pada tahun 2018 dan 2021.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya 1 unit perahu kayu tradisional, 1 unit mesin tempel merek Tohatsu 50 PK, 1 unit mesin kompresor beserta 2 rol selang, 4 botol racikan bom ikan, 1 buah detonator rakitan.
"Lalu ada 11 sumbu bom berbahan belerang dan karet ban, serta 3 kg ikan hasil bom. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 box ikan, 1 unit HP merek Tecno Pop, serta berbagai alat selam yang digunakan para pelaku," tuturnya