Korupsi Proyek Revitalisasi Kota Tua
BREAKING NEWS: Aulia Akbar Abimanyu Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Kawasan Kota Tua Gorontalo
Abubakar Abimanyu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Aulia Akbar Abimanyu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo.
Aulia Akbar Abimanyu diketahui merupakan Direktur PT Reski Aflah Jaya Abadi.
Namun proyek yang ditangani Aulia Akbar Abimanyu justru mangkrak dan tak pernah selesai.
Pembangunan trotoar justru menimbulkan masalah bagi pejalan kaki.
Wisatawan asing bahkan pernah terperosok ke dalam lubang trotoar.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rully Lamusu, terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek kawasan Kota Tua Gorontalo tersebut.
Proyek dianggarkan dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 ini ditaksir menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.
Namun kepastian jumlah kerugian negara saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan laman LPSE Kota Gorontalo, proyek ini bernama Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan pada Koridor Jl. MT. Haryono Cs.
Awalnya, proyek ini memiliki nilai HPS sebesar Rp 34,7 miliar, namun kemudian terkoreksi menjadi Rp 29,1 miliar.
PT Reski Aflah Jaya Abadi, perusahaan berkantor di Jl Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai pemenang tender.
Proyek revitalisasi ini dirancang dengan menghadirkan konsep desain utama seperti modern, klasik, serta gabungan Arab dan China.
Nuansa modern diterapkan di Jl S Parman sepanjang 505 meter. Nuansa klasik di Jl Jenderal Sutoyo sepanjang 512 meter.
Sementara itu, nuansa Arab di Jl Letjen Suprapto sepanjang 512 meter, dan nuansa China di Jl MT Haryono sepanjang 300 meter.
Pembangunan dimulai pada 29 Januari 2022 dan ditargetkan rampung pada September 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.