Korupsi Proyek Revitalisasi Kota Tua
BREAKING NEWS: Aulia Akbar Abimanyu Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Kawasan Kota Tua Gorontalo
Abubakar Abimanyu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Abubakar-Abimanyu-resmi-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)
Akan tetapi tiga tahun sejak peletakan batu pertama, proyek tidak kunjung rampung.
Penetapan Direktur PT Reski Aflah Jaya Abadi sebagai tersangka hanya langkah awal dalam pengusutan kasus korupsi.
Aparat penegak hukum masih terus mendalami aliran dana proyek serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Aulia Akbar Abimanyu kini ditahan di Lapas Kota Gorontalo selama 20 hari. Ia terancam pidana 20 tahun penjara.
Warga Jatuh di Trotoar
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, mangkraknya proyek revitalisasi Kota Tua sempat memakan korban.
Nurlaela Maksud, warga Kelurahan Pulubala Kota Gorontalo, terperosok di dalam lubang saat melintasi trotoar.
Nurlaela kala itu sedang menuju lokasi Gorontalo Half Marathon.
Ia merupakan peserta lomba lari yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Gorontalo pada Minggu (27/10/2024) pagi.
Namun Nurlaela gagal mengikuti lomba karena mengalami kecelakaan.
Tepat di depan Kantor Lurah Biawao, Jalan 23 Januari, Kecamatan Kota Selatan, istri dari Nanang Masaudi ini terperosok ke dalam lubang.
Kondisi gelap membuat Nurlaela tak mengetahui jika trotoar yang dipijaknya memiliki lubang.
Nurlaela pun luka-luka hingga sesak napas. Ia langsung ditangani petugas medis dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Diketahui Nurlaela mengalami patah tulang rusuk.
Namun Nurlaela bukanlah orang pertama.
Pada awal Agustus lalu, sosok konten kreator Gorontalo, Bapu Coki, pernah mengkritisi pemerintah Kota Gorontalo.