Berita Pohuwato

Berkas PPPK Pohuwato Gorontalo 'OTW' BKN, BKPSDM Janji Rampungkan 100 Persen Setelah lebaran

Hal itu sebagaimana dikonfirmasi Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato, Supratman Nento, Sel

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
HMS
PELANTIKAN PPPK -- Barisan 555 anggota PPPK Pohuwato dilantik Senin pagi tadi (20/5/2024). PENGUSULAN NI PPPK -- Pemkab Pohuwato mengonfirmasi jika pihaknya akan merampungkan pengusulan NI PPPK setelah lebaran Idul Fitri 1446 H. 

Proses penetapan NIP CPNS (Nomor Induk Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil) dan NI PPPK (Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan bagian penting dalam perjalanan karier seorang Aparatur Sipil Negara. Untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses ini, berikut adalah alur yang harus dilalui oleh peserta dan instansi yang terlibat.

1. Peserta Mengusulkan Dokumen Melalui SSCASN (Pengisian DRH)

Proses pertama dimulai ketika peserta seleksi CPNS atau PPPK mengajukan dokumen mereka melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Salah satu tahapan awal adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang wajib diisi dengan informasi yang benar dan lengkap. Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan NIP atau NI juga harus disiapkan dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

2. Instansi Melakukan Verifikasi Dokumen

Setelah peserta mengusulkan dokumen melalui SSCASN, instansi pemerintah yang membuka formasi CPNS atau PPPK akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diunggah oleh peserta. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

3. Instansi Mengusulkan NI CPNS / NI PPPK ke BKN (Kelengkapan Dokumen)

Setelah melakukan verifikasi, instansi kemudian mengusulkan NIP CPNS atau NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut. Instansi memastikan bahwa dokumen yang diajukan sudah lengkap dan valid. Proses ini juga melibatkan pengajuan berkas secara resmi kepada BKN untuk diproses lebih lanjut.

4. BKN Memproses Berkas Usul dari Instansi 

BKN kemudian akan memproses berkas usul yang diterima dari instansi. Setelah berkas tersebut diproses, BKN akan memberikan hasil dalam bentuk status berkas: MS (Memenuhi Syarat), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), atau BTS (Belum Lengkap atau Tidak Sesuai).

Proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui dengan cermat. 

Mulai dari pengusulan dokumen, verifikasi oleh instansi, hingga pengolahan berkas oleh BKN, setiap langkah memerlukan perhatian dan ketelitian.

Bagi peserta, penting untuk memastikan kelengkapan dokumen sejak awal agar proses penetapan NIP atau NI berjalan lancar.

Jika ada kekurangan atau kesalahan dalam berkas, instansi akan segera menghubungi peserta untuk memperbaikinya. 

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved