Berita Pohuwato

Berkas PPPK Pohuwato Gorontalo 'OTW' BKN, BKPSDM Janji Rampungkan 100 Persen Setelah lebaran

Hal itu sebagaimana dikonfirmasi Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato, Supratman Nento, Sel

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
HMS
PELANTIKAN PPPK -- Barisan 555 anggota PPPK Pohuwato dilantik Senin pagi tadi (20/5/2024). PENGUSULAN NI PPPK -- Pemkab Pohuwato mengonfirmasi jika pihaknya akan merampungkan pengusulan NI PPPK setelah lebaran Idul Fitri 1446 H. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato akan segera menuntaskan pengusulan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Hal itu sebagaimana dikonfirmasi Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato, Supratman Nento, Selasa (18/3/2025).

Ia pun memastikan proses pengusulan bakal rampung setelah Lebaran Idul Fitri 1446 H.

Menurut Supratman, keterlambatan dalam pengajuan NI PPPK ini bukan tanpa alasan.

Baca juga: Tok! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Cek Update Terbaru dari Kemenpan-RB

Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan secara akumulatif atau sekaligus dalam satu berkas besar (glondongan).

Hal ini agar seluruh formasi yang dinyatakan lulus bisa diterima 100 persen oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami memang mengusulkan secara akumulatif supaya ketika dikirim, bisa langsung diterima semuanya tanpa ada kendala," katanya,” ujar Supratman saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).

Menurut dia, hal ini dilakukan agar tidak ada dokumen yang dikembalikan atau mengalami revisi yang dapat memperpanjang proses validasi di BKN.

Ia menambahkan bahwa pihaknya membutuhkan waktu cukup untuk merampungkan seluruh dokumen agar benar-benar minim kesalahan teknis. 

Dengan demikian, ketika dokumen diajukan ke BKN, tidak ada pengembalian yang bisa memperlambat proses validasi dan penerbitan NI PPPK.

Baca juga: 5 Saksi Kasus Guru Lecehkan Siswi SMA Bone Bolango Gorontalo Diperiksa Polisi

“Sekarang berkas-berkas sudah rampung. Saat ini kami sedang dalam tahap pengiriman dokumen ke BKN. Kami memastikan setelah Lebaran, Kabupaten Pohuwato sudah 100 persen mengusulkan NI PPPK,” jelasnya.

Sebelumnya, Pohuwato menjadi satu-satunya daerah di Gorontalo yang belum mengajukan usulan NI PPPK, meski daerah lain telah melakukannya.

Dari total 624 formasi yang dinyatakan lulus di Kabupaten Pohuwato, hingga awal Maret 2025 belum ada satu pun dokumen yang masuk ke BKN.

Sebagai perbandingan, Kabupaten Gorontalo telah mengajukan seluruh 360 formasi yang lulus, dengan 316 di antaranya telah divalidasi atau sekitar 87,78 persen. 

Sebagai informasi, hasil akhir seleksi PPPK 2024 tahap 1 diumumkan pada 24-31 Desember 2024.

Proses penetapan NIP CPNS (Nomor Induk Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil) dan NI PPPK (Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan bagian penting dalam perjalanan karier seorang Aparatur Sipil Negara. Untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses ini, berikut adalah alur yang harus dilalui oleh peserta dan instansi yang terlibat.

1. Peserta Mengusulkan Dokumen Melalui SSCASN (Pengisian DRH)

Proses pertama dimulai ketika peserta seleksi CPNS atau PPPK mengajukan dokumen mereka melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Salah satu tahapan awal adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang wajib diisi dengan informasi yang benar dan lengkap. Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan NIP atau NI juga harus disiapkan dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

2. Instansi Melakukan Verifikasi Dokumen

Setelah peserta mengusulkan dokumen melalui SSCASN, instansi pemerintah yang membuka formasi CPNS atau PPPK akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diunggah oleh peserta. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

3. Instansi Mengusulkan NI CPNS / NI PPPK ke BKN (Kelengkapan Dokumen)

Setelah melakukan verifikasi, instansi kemudian mengusulkan NIP CPNS atau NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut. Instansi memastikan bahwa dokumen yang diajukan sudah lengkap dan valid. Proses ini juga melibatkan pengajuan berkas secara resmi kepada BKN untuk diproses lebih lanjut.

4. BKN Memproses Berkas Usul dari Instansi 

BKN kemudian akan memproses berkas usul yang diterima dari instansi. Setelah berkas tersebut diproses, BKN akan memberikan hasil dalam bentuk status berkas: MS (Memenuhi Syarat), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), atau BTS (Belum Lengkap atau Tidak Sesuai).

Proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui dengan cermat. 

Mulai dari pengusulan dokumen, verifikasi oleh instansi, hingga pengolahan berkas oleh BKN, setiap langkah memerlukan perhatian dan ketelitian.

Bagi peserta, penting untuk memastikan kelengkapan dokumen sejak awal agar proses penetapan NIP atau NI berjalan lancar.

Jika ada kekurangan atau kesalahan dalam berkas, instansi akan segera menghubungi peserta untuk memperbaikinya. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved