Dugaan Pelecehan Seksual

5 Saksi Kasus Guru Lecehkan Siswi SMA Bone Bolango Gorontalo Diperiksa Polisi

Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango kini semakin intensif mengusut kasus ini dengan memeriksa lima saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
LIMA SAKSI - Wakapolres Bone Bolango, Kompol Karsum Ahmad saat diwawancarai wartawan, Senin (17/3/2025). Terdapat lima saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan awal oleh pihak Polres. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi SMA di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, terus bergulir.

Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango kini semakin intensif mengusut kasus ini dengan memeriksa lima saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Wakapolres Bone Bolango, Kompol Karsum Ahmad, mengungkapkan bahwa laporan atas dugaan persetubuhan diterima pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 09.57 Wita. 

Korban datang ke Polres Bone Bolango didampingi orang tuanya untuk melaporkan kejadian memilukan yang diduga dilakukan oleh seorang guru berinisial RFA (30), yang merupakan tenaga pendidik di SMA tempat korban bersekolah.

Tak ingin kehilangan momentum, polisi langsung bergerak cepat dengan membawa korban ke Rumah Sakit Toto, Kabupaten Bone Bolango, untuk menjalani visum et repertum.

Langkah ini dilakukan guna menguatkan bukti terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 Wita di ruang OSIS sekolah.

Terduga pelaku, yang diketahui mengajar mata pelajaran Prakarya, diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan korban dengan janji nilai yang lebih baik.

Pemeriksaan Lima Saksi, Gelar Perkara Segera Dilakukan

Dalam proses penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone Bolango telah meminta keterangan dari lima saksi.

Saksi-saksi tersebut terdiri dari Kepala Sekolah berinisial LN, beberapa guru, dan seorang siswa yang memiliki informasi mengenai kejadian tersebut.

“Kami saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara guna meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Kompol Karsum Ahmad saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (17/3/2025).

Kompol Karsum menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jika terbukti bersalah, terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 6 huruf C dan D dalam undang-undang tersebut, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pihak kepolisian saat ini masih terus mengumpulkan bukti dan dalam waktu dekat akan memanggil terduga pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved