Berita Viral
Miris Oknum Polisi di Jateng, Bunuh Anak Hasil Hubungan Luar Nikah dengan Pacarnya
Seorang oknum polisi yang merupakan ayah kandung dari bayi yang berusia 2 bulan, tega membunuh anaknya sendiri. Diketahui Brigadir AK ini dilaporkan.
Terkait kematian korban, Artanto mengungkapkan kejadian itu bermula ketika Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025.
DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil. Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil lalu melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar. Ketika itu, Brigadir AK juga di dalam mobil atau tidak meninggalkan bayi AN sendirian.
"Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin 3 Maret ) meninggal dunia," beber Artanto.
Menurutnya, kasus ini berjalan secara beriringan terkait pelanggaran kode etik dan kasus pidana dugaan pembunuhan. Soal kode etik, Brigadir AK telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng selama 30 hari.
"Iya dipatsus selama 30 hari mulai hari ini (Selasa 11 Maret)," terangnya.
Sebaliknya, kasus pidana masih dalam proses pemeriksaan. Sejauh ini, baru satu orang yang diperiksa polisi yakni pelapor atau ibu kandung korban berinisial DJP.
Polda Jawa Tengah juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi AN di Purbalingga pada Kamis 6 Maret 2025. Korban dimakamkan di Purbalingga kampung halaman dari Brigadir AK.
Artanto menyebut, hasil ekshumasi masih dalam proses oleh pihak kedokteran. Dia memastikan kasus ini baik etik kepolisian maupun pidana sama-sama diproses secara beriringan.
"Kami telah profesional menangani kasus ini," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.