Berita Viral
Miris Oknum Polisi di Jateng, Bunuh Anak Hasil Hubungan Luar Nikah dengan Pacarnya
Seorang oknum polisi yang merupakan ayah kandung dari bayi yang berusia 2 bulan, tega membunuh anaknya sendiri. Diketahui Brigadir AK ini dilaporkan.
TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang oknum polisi yang merupakan ayah kandung dari bayi yang berusia 2 bulan, tega membunuh anaknya sendiri.
Diketahui Brigadir AK ini dilaporkan kekasihnya atau merupakan ibu kandung dari anak tersebut.
DJP (24) merupakan ibu kandung dari bayi 2 bulan yang menjadi korban dugaan pembunuhan Brigadir AK anggota Polda Jawa Tengah.
DJP mengaku telah mendapatkan intimidasi, hal itu disampaikan langsung oleh pengacara DJP, M. Amal Lutfiansyah.
Amal mengatakan bahwa DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal dan tidak mengarah ke kekerasan fisik.
Diketahui bayi tersebut merupakan hasil hubungan DJP dengan Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng (Jawa Tengah). Keduanya masih berpacaran.
AN tewas setelah dicekik Brigadir AK
Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.nNamun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban.
"Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai," katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).
Melihat kondisi itu, pihaknya kini masih mengupayakan agar korban DJP diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Upaya penghubungan dengan LPSK dilakukan pihaknya karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jakarta - Makassar Mudik Lebaran 2025: KM Gunung Dempo, KM Tidar, KM Dobonsolo
"Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami," ujarnya.
Amal juga meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Selain itu, Polda Jateng juga perlu melakukan keterbukaan informasi tentang proses kasus ini baik secara pidana maupun etik.
"Kami menilai kasus ini sangat ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menerima laporan seorang ibu berinisial DJP (24) yang menyatakan anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.