Zakat Fitrah Gorontalo
DAFTAR Nilai Zakat Fitrah Se-Gorontalo, Tertinggi di Kota dan Terendah di Gorut
Dari daftar tersebut, Kota Gorontalo menetapkan angka tertinggi, yaitu Rp 45.000 per jiwa, sedangkan angka terendah berada di Kabupaten Boalemo untuk
Menurut Asisten Arman Mohamad, untuk Masjid Agung Pohuwato akan membuka layanan pembayaran zakat fitrah setiap hari mulai 1 Ramadhan hingga hari terakhir Puasa.
Kata Arman, sengaja pemerintah daerah menggelar rapat penentuan zakat fitrah di awal ramadan agar supaya umat muslim di Pohuwato memiliki kesempatan yang panjang untuk mempersiapkan pembayaran zakat fitrah.
Kabupaten Boalemo
• Golongan I: Rp 40.000 per jiwa
• Golongan II: Rp 35.000 per jiwa
• Besaran fidyah: Rp 30.000 per orang per hari
Penetapan nilai zakat fitrah di Kabupaten Boalemo telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Boalemo bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Agama, dan beberapa OPD terkait.
Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Boalemo Syafrudin Lamusu tersebut, memimpin rapat penetapan yang dihadiri oleh perwakilan dari kecamatan/desa.
Dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa nilai zakat Fitrah dibagi menjadi dua golongan.
Ditetapkan berdasarkan syariat adalah 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras.
Baznas Boalemo informasinya juga telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap desa demi mempermudah pembayaran.
Kabupaten Gorontalo
• Besaran: Rp 35.000 per jiwa
• Ditambah infaq: Rp 5.000
Nilai zakat fitrah tersebut tertuang dalam edaran Bupati Gorontalo nomor 450/Bag.Kesra/363 tahun 2025.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi menandatangani surat edaran tersebut. Sebelumnya, rapat penentuan nilai zakat ini sudah dirapatkan bersama Kemenag Kabupaten Gorontalo, Baznas Kabupaten Gorontalo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah Ormas keagamaan di Kabupaten Gorontalo.
Pemkab Gorontalo juga mengatur teknis penyaluran zakat fitrah. Dalam surat tersebut zakat fitran dapat disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing desa/kelurahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-5-kabupaten-dan-kota-di-Gorontalo-sudah-menetapkan-zakat-fitrah-kecuali-Bone-Bolango.jpg)