Rabu, 4 Maret 2026

Zakat Fitrah Gorontalo

Resmi! Baznas Boalemo Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Boalemo menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 atau 1446 Hijriah.

Tayang:
Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Resmi! Baznas Boalemo Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025
Freepik
ILUSTRASI ZAKAT FITRAH - Baznas Boalemo telah menetapkan besaran zakat fitrah, Kamis (6/2/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Boalemo menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 atau 1446 Hijriah.

Besarannya senilai 2,5 kg beras atau 3,5 liter yang terbagi atas dua golongan. 

Golongan I sebesar Rp 40.000 dan golongan II Rp 35.000, sedangkan untuk fidyah sebesar Rp. 30.000/jiwa/hari.

Putusan ini disampaikan langsung saat rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Boalemo di Ruang Video Conference Kantor Bupati Boalemo, Kamis (6/2/2025).

Penjabat Sekretaris Daerah, Syafrudin Lamusu yang memimpin jalannya rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah menyampaikan ketentuan pembayaran disesuaikan dengan harga beras saat ini.

"Keputusan ini juga dimusyawarahkan bersama para camat, Kemenag, Kesra dan OPD terkait. Golongan I Rp. 40.000, golongan II 35.000 dan fidyah dibayarkan Rp. 30.000 per hari per jiwa," jelas Penjabat Sekda Boalemo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bongkar 3 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Gorontalo, 3 Orang Resmi Tersangka 

Ketua BAZNAS Boalemo, Mus Moha. mengatakan kebijakan ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kabupaten Boalemo Tahun 2025.

"Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, serta Keputusan Ketua BAZNAS Pusat Nomor 06 Tahun 2025," ungkap Mus Moha.

Mus Moha menegaskan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Boalemo. Besaran zakat fitrah tetap terjangkau namun tetap dijalankan sesuai prinsip syariat Islam.

"Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, masyarakat Kabupaten Boalemo diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Agar manfaatnya bisa dirasakan oleh para penerima," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved