Selasa, 10 Maret 2026

Zakat Fitrah Gorontalo

Besaran Zakat Fitrah 2025 Kota Gorontalo Tertinggi se-Provinsi, Rp 45 Ribu per Jiwa

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 005/Bag.Kesra/501 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo, setiap orang dibebankan zakat fitrah sebesar Rp 45 ribu/jiwa

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Besaran Zakat Fitrah 2025 Kota Gorontalo Tertinggi se-Provinsi, Rp 45 Ribu per Jiwa
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ZAKAT FITRAH: Ilustrasi penyerahan zakat fitrah. Besaran zakat fitrah di Kota Gorontalo tertinggi se-provinsi di tahun 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Besaran zakat fitrah Kota Gorontalo tertinggi se-provinsi Gorontalo.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 005/Bag.Kesra/501 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo, setiap orang dibebankan zakat fitrah sebesar Rp 45 ribu per jiwa.

Pemerintah di kabupaten/kota kini telah merilis rincian besaran zakat fitrah, mulai dari Kota Gorontalo hingga Pohuwato.

Berikut rincian besaran zakat fitrah di Provinsi Gorontalo.

Kota Gorontalo

Penetapan zakat fitrah Kota Gorontalo diputuskan pada Jumat (7/3/2025). 

Jika dikonversi, besaran zakat fitrah ini sebesar Rp 45 ribu per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa.

Keputusan besaran zakat fitrah ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.

Kabupaten Pohuwato

Penetapan ini berdasarkan hasil rapat yang dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, MUI, Kadhi, Hakimu, Lembaga Adat, Baznas dan perwakilan lembaga keagamaan Islam, pada Rabu, 26 Februari 2025, di ruang kerja Asisten Pemkesra.

Adapun kalau dikonversi, angka zakat fitrah Pohuwato Rp 40.000 per jiwa atau setara 2,5 Kg beras/ 3,5 liter beras. 

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad menjelaskan, perhitungan besaran nilai zakat fitrah ini didasarkan pada harga bahan pokok (beras) rata-rata harga berlaku setahun di wilayah Kabupaten Pohuwato. 

“Tempat untuk membayar zakat fitrah bisa menghubungi masjid di lingkungan masing-masing, lembaga amil zakat dan dapat pula langsung ke Baznas Pohuwato,” terangnya.

Menurut Asisten Arman Mohamad, untuk Masjid Agung Pohuwato akan membuka layanan pembayaran zakat fitrah setiap hari mulai 1 Ramadhan hingga hari terakhir Puasa.

Kata Arman, sengaja pemerintah daerah menggelar rapat penentuan zakat fitrah di awal ramadan agar supaya umat muslim di Pohuwato memiliki kesempatan yang panjang untuk mempersiapkan pembayaran zakat fitrah.

Kabupaten Boalemo

• Golongan I: Rp 40.000 per jiwa

• Golongan II: Rp 35.000 per jiwa

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved