Zakat Fitrah Gorontalo
Besaran Zakat Fitrah 2025 Kota Gorontalo Tertinggi se-Provinsi, Rp 45 Ribu per Jiwa
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 005/Bag.Kesra/501 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo, setiap orang dibebankan zakat fitrah sebesar Rp 45 ribu/jiwa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kadus-di-Gorontalo-tilep-uang-zakat-fitrah-untuk-judi-online.jpg)
Dalam hal ini, masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah baik dalam bentuk beras maupun dalam bentuk uang tunai senilai Rp 37.500,- /jiwa
Kabupaten Bone Bolango
Sementara itu, untuk Kabupaten Bone Bolango, hingga berita ini dimuat, rapat penentuan nilai zakat fitran baru akan digelar.
Karena itu, belum ada kepastian berapa nilai angka zakat fitrah untuk wilayah ini.
Kesimpulan
Dari daftar tersebut, Kota Gorontalo menetapkan angka tertinggi, yaitu Rp 45.000 per jiwa, sedangkan angka terendah berada di Kabupaten Boalemo untuk Golongan II, yakni Rp 35.000 per jiwa.
Setiap daerah menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Masyarakat pun diimbau untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerima, terutama kaum dhuafa dan fakir miskin.
Dengan adanya penetapan resmi ini, diharapkan seluruh umat Muslim di Gorontalo dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah dengan baik, sebagai bentuk penyempurna ibadah Ramadan dan membantu sesama yang membutuhkan. (*)