Selasa, 17 Maret 2026

Zakat Fitrah Gorontalo

Besaran Zakat Fitrah 2025 Kota Gorontalo Tertinggi se-Provinsi, Rp 45 Ribu per Jiwa

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 005/Bag.Kesra/501 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo, setiap orang dibebankan zakat fitrah sebesar Rp 45 ribu/jiwa

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Besaran Zakat Fitrah 2025 Kota Gorontalo Tertinggi se-Provinsi, Rp 45 Ribu per Jiwa
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ZAKAT FITRAH: Ilustrasi penyerahan zakat fitrah. Besaran zakat fitrah di Kota Gorontalo tertinggi se-provinsi di tahun 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Besaran zakat fitrah Kota Gorontalo tertinggi se-provinsi Gorontalo.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 005/Bag.Kesra/501 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo, setiap orang dibebankan zakat fitrah sebesar Rp 45 ribu per jiwa.

Pemerintah di kabupaten/kota kini telah merilis rincian besaran zakat fitrah, mulai dari Kota Gorontalo hingga Pohuwato.

Berikut rincian besaran zakat fitrah di Provinsi Gorontalo.

Kota Gorontalo

Penetapan zakat fitrah Kota Gorontalo diputuskan pada Jumat (7/3/2025). 

Jika dikonversi, besaran zakat fitrah ini sebesar Rp 45 ribu per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa.

Keputusan besaran zakat fitrah ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.

Kabupaten Pohuwato

Penetapan ini berdasarkan hasil rapat yang dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, MUI, Kadhi, Hakimu, Lembaga Adat, Baznas dan perwakilan lembaga keagamaan Islam, pada Rabu, 26 Februari 2025, di ruang kerja Asisten Pemkesra.

Adapun kalau dikonversi, angka zakat fitrah Pohuwato Rp 40.000 per jiwa atau setara 2,5 Kg beras/ 3,5 liter beras. 

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad menjelaskan, perhitungan besaran nilai zakat fitrah ini didasarkan pada harga bahan pokok (beras) rata-rata harga berlaku setahun di wilayah Kabupaten Pohuwato. 

“Tempat untuk membayar zakat fitrah bisa menghubungi masjid di lingkungan masing-masing, lembaga amil zakat dan dapat pula langsung ke Baznas Pohuwato,” terangnya.

Menurut Asisten Arman Mohamad, untuk Masjid Agung Pohuwato akan membuka layanan pembayaran zakat fitrah setiap hari mulai 1 Ramadhan hingga hari terakhir Puasa.

Kata Arman, sengaja pemerintah daerah menggelar rapat penentuan zakat fitrah di awal ramadan agar supaya umat muslim di Pohuwato memiliki kesempatan yang panjang untuk mempersiapkan pembayaran zakat fitrah.

Kabupaten Boalemo

• Golongan I: Rp 40.000 per jiwa

• Golongan II: Rp 35.000 per jiwa

• Besaran fidyah: Rp 30.000 per orang per hari

Penetapan nilai zakat fitrah di Kabupaten Boalemo telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Boalemo bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Agama, dan beberapa OPD terkait.

Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Boalemo Syafrudin Lamusu tersebut, memimpin rapat penetapan yang dihadiri oleh perwakilan dari kecamatan/desa.

Dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa nilai zakat Fitrah dibagi menjadi dua golongan.

Ditetapkan berdasarkan syariat adalah 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras.

Baznas Boalemo informasinya juga telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap desa demi mempermudah pembayaran.

Kabupaten Gorontalo

• Besaran: Rp 35.000 per jiwa

• Ditambah infaq: Rp 5.000

Nilai zakat fitrah tersebut tertuang dalam edaran Bupati Gorontalo nomor 450/Bag.Kesra/363 tahun 2025.

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi menandatangani surat edaran tersebut. Sebelumnya, rapat penentuan nilai zakat ini sudah dirapatkan bersama Kemenag Kabupaten Gorontalo, Baznas Kabupaten Gorontalo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah Ormas keagamaan di Kabupaten Gorontalo.

Pemkab Gorontalo juga mengatur teknis penyaluran zakat fitrah. Dalam surat tersebut zakat fitran dapat disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing desa/kelurahan.

Kabupaten Gorontalo Utara

Besaran: Rp 37.500 per jiwa

Setelah mempertimbangkan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gorontalo Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun ini sebesar Rp.37.500 per jiwa.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan harga rata-rata beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Penetapan ini diumumkan secara resmi setelah dilakukan musyawarah antara Pemda dan BAZNAS Kabupaten Gorontalo Utara.

Ketua BAZNAS Kabupaten Gorontalo Utara Rahmad Dj Kasim menjelaskan bahwa nilai zakat fitrah ditentukan dengann melihat harga besaran beras premium 15.000/kg dengan  menggunaka nishob 2.5 kg perjiwa beras maka diperoleh besaran Zakat Fitrah Rp.37.500,-/jiwa.

Dalam hal ini, masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah baik dalam bentuk beras maupun dalam bentuk uang tunai senilai Rp 37.500,- /jiwa 

Kabupaten Bone Bolango

Sementara itu, untuk Kabupaten Bone Bolango, hingga berita ini dimuat, rapat penentuan nilai zakat fitran baru akan digelar. 

Karena itu, belum ada kepastian berapa nilai angka zakat fitrah untuk wilayah ini.

Kesimpulan

Dari daftar tersebut, Kota Gorontalo menetapkan angka tertinggi, yaitu Rp 45.000 per jiwa, sedangkan angka terendah berada di Kabupaten Boalemo untuk Golongan II, yakni Rp 35.000 per jiwa.

Setiap daerah menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.

Masyarakat pun diimbau untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerima, terutama kaum dhuafa dan fakir miskin.

Dengan adanya penetapan resmi ini, diharapkan seluruh umat Muslim di Gorontalo dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah dengan baik, sebagai bentuk penyempurna ibadah Ramadan dan membantu sesama yang membutuhkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved