Zakat Fitrah Gorontalo
DAFTAR Nilai Zakat Fitrah Se-Gorontalo, Tertinggi di Kota dan Terendah di Gorut
Dari daftar tersebut, Kota Gorontalo menetapkan angka tertinggi, yaitu Rp 45.000 per jiwa, sedangkan angka terendah berada di Kabupaten Boalemo untuk
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah daerah di berbagai wilayah Provinsi Gorontalo telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat Muslim pada Ramadan 1446 H/2025 M.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat dengan berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Agama, serta lembaga keagamaan lainnya.
Berikut daftar besaran zakat fitrah di masing-masing daerah di Provinsi Gorontalo:
Kota Gorontalo
• Besaran: Rp 45.000 per jiwa
Penetapan zakat fitrah diputuskan pada Jumat (7/3/2025). Jika dikonversi, besaran zakat fitrah ini setara 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa.
Sejumlah unsur terlibat dalam penetapan ini, seperti Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo, Qadhi Kota Gorontalo, Kepala Bulog, Ketua MUI, BAZNAS Kota Gorontalo, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pangan, serta Bagian Ekonomi Setda Gorontalo.
Adapun penetapan angka zakat fitran ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 005/Bag.Kesra/501 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo.
Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo menandatangani keputusan penetapan angka zakat fitran tersebut.
BAZNAS Kota Gorontalo sebagai otoritas resmi, akan mengatur mekanisme pengumpulan dan penyaluran zakat untuk memastikan distribusinya tepat sasaran.
Perlu diketahui, bahwa masyarakat harus menyelesaikan pembayaran zakat fitrah paling lambat sehari sebelum Idul Fitri.
Kabupaten Pohuwato
• Besaran: Rp 40.000 per jiwa
Penetapan ini berdasarkan hasil rapat yang dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, MUI, Kadhi, Hakimu, Lembaga Adat, Baznas dan perwakilan lembaga keagamaan Islam, pada Rabu, 26 Februari 2025, di ruang kerja Asisten Pemkesra.
Adapun kalau dikonfersi, angka zakat fitrah Pohuwato setara 2,5 Kg beras atau 3,5 liter beras.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad menjelaskan, perhitungan besaran nilai zakat fitrah ini didasarkan pada harga bahan pokok (beras) rata-rata harga berlaku setahun di wilayah Kabupaten Pohuwato.
“Tempat untuk membayar zakat fitrah bisa menghubungi masjid di lingkungan masing-masing, lembaga amil zakat dan dapat pula langsung ke Baznas Pohuwato,” terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-5-kabupaten-dan-kota-di-Gorontalo-sudah-menetapkan-zakat-fitrah-kecuali-Bone-Bolango.jpg)