Kamis, 5 Maret 2026

Aturan Pemberian Nama

Tidak Boleh Sembarang Beri Nama Anak, Ini 5 Kriteria yang Harus Dipenuhi Supaya Dicatat Dukcapil

Menurut Ketua Tim Layan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, nama yang melebihi 60 karakter akan terkendala dalam pencatatan dokumen kependudukan.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Tidak Boleh Sembarang Beri Nama Anak, Ini 5 Kriteria yang Harus Dipenuhi Supaya Dicatat Dukcapil
Kompas.com/Unsplash / Ratchat
PEMBERIAN NAMA: Ilustrasi bayi yang baru lahir. Simak aturan pemberian nama agar tidak bermasalah di Dukcapil. 

- Surat Keterangan Kependudukan
Akta Pencatatan Sipil

Konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap regulasi ini cukup tegas.

Jika nama tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia berhak menolak untuk mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan terkait.

Lebih lanjut, peraturan ini juga memberi sanksi bagi pejabat Disdukcapil yang melakukan pencatatan nama yang melanggar ketentuan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Modus Judi Lomba Lari di Telaga Gorontalo Dibongkar Polisi, 3 Pemuda Terciduk

Sanksi administratif berupa teguran tertulis juga akan diberikan kepada pejabat yang tetap melakukan pencatatan nama yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Walaupun demikian, akun Instagram resmi Dukcapil @dukcapilkemendagri, Senin (3/3/2025) mengungkapkan nama terpanjang di Indonesia yang pernah tercatat justru lebih dari 60 karakter. 

Nama tersebut adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri, terdiri dari 70 karakter termasuk spasi. 


Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Mengapa Nama Orang Indonesia Dibatasi Maksimal 60 Karakter? Ini Penjelasan Dukcapil

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved