Sabtu, 7 Maret 2026

Aturan Pemberian Nama

Tidak Boleh Sembarang Beri Nama Anak, Ini 5 Kriteria yang Harus Dipenuhi Supaya Dicatat Dukcapil

Menurut Ketua Tim Layan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, nama yang melebihi 60 karakter akan terkendala dalam pencatatan dokumen kependudukan.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Tidak Boleh Sembarang Beri Nama Anak, Ini 5 Kriteria yang Harus Dipenuhi Supaya Dicatat Dukcapil
Kompas.com/Unsplash / Ratchat
PEMBERIAN NAMA: Ilustrasi bayi yang baru lahir. Simak aturan pemberian nama agar tidak bermasalah di Dukcapil. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemberian nama orang Indonesia dibatasi maksimal 60 karakter.

Melansir dari KompasTV, pembatasan jumlah karakterini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Menurut Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, nama yang melebihi 60 karakter akan terkendala dalam pencatatan dokumen kependudukan.

"Kalau lebih dari 60 karakter, itu pasti bermasalah (dalam pencatatan dokumen kependudukan)," kata Yusnaini, Senin (3/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

Dampak dari nama yang terlalu panjang cukup luas, mempengaruhi berbagai pelayanan publik seperti pembuatan KTP elektronik, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan dokumen-dokumen resmi lainnya.

Merujuk pada Pasal 4 Ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi dalam pemberian nama agar dapat dicatat oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):

- Mudah dibaca

- Tidak bermakna negatif

- Tidak multitafsir

- Jumlah huruf paling banyak adalah 60 huruf, termasuk spasi
Jumlah kata paling sedikit adalah dua kata.

Baca juga: Inilah Nama Terpanjang di Indonesia, Terdapat 70 Karakter Termasuk Spasi

Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut sangat penting untuk memastikan kelancaran pencatatan dalam dokumen kependudukan, yang meliputi:

- Biodata penduduk

- Kartu Keluarga

- Kartu Identitas Anak

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

- Surat Keterangan Kependudukan
Akta Pencatatan Sipil

Konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap regulasi ini cukup tegas.

Jika nama tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia berhak menolak untuk mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan terkait.

Lebih lanjut, peraturan ini juga memberi sanksi bagi pejabat Disdukcapil yang melakukan pencatatan nama yang melanggar ketentuan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Modus Judi Lomba Lari di Telaga Gorontalo Dibongkar Polisi, 3 Pemuda Terciduk

Sanksi administratif berupa teguran tertulis juga akan diberikan kepada pejabat yang tetap melakukan pencatatan nama yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Walaupun demikian, akun Instagram resmi Dukcapil @dukcapilkemendagri, Senin (3/3/2025) mengungkapkan nama terpanjang di Indonesia yang pernah tercatat justru lebih dari 60 karakter. 

Nama tersebut adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri, terdiri dari 70 karakter termasuk spasi. 


Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Mengapa Nama Orang Indonesia Dibatasi Maksimal 60 Karakter? Ini Penjelasan Dukcapil

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved