Aturan Pemberian Nama
Tidak Boleh Sembarang Beri Nama Anak, Ini 5 Kriteria yang Harus Dipenuhi Supaya Dicatat Dukcapil
Menurut Ketua Tim Layan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, nama yang melebihi 60 karakter akan terkendala dalam pencatatan dokumen kependudukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/awkdjvnldnvds.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemberian nama orang Indonesia dibatasi maksimal 60 karakter.
Melansir dari KompasTV, pembatasan jumlah karakterini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Menurut Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, nama yang melebihi 60 karakter akan terkendala dalam pencatatan dokumen kependudukan.
"Kalau lebih dari 60 karakter, itu pasti bermasalah (dalam pencatatan dokumen kependudukan)," kata Yusnaini, Senin (3/3/2025) dikutip dari Kompas.com.
Dampak dari nama yang terlalu panjang cukup luas, mempengaruhi berbagai pelayanan publik seperti pembuatan KTP elektronik, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan dokumen-dokumen resmi lainnya.
Merujuk pada Pasal 4 Ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi dalam pemberian nama agar dapat dicatat oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):
- Mudah dibaca
- Tidak bermakna negatif
- Tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak adalah 60 huruf, termasuk spasi
Jumlah kata paling sedikit adalah dua kata.
Baca juga: Inilah Nama Terpanjang di Indonesia, Terdapat 70 Karakter Termasuk Spasi
Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut sangat penting untuk memastikan kelancaran pencatatan dalam dokumen kependudukan, yang meliputi:
- Biodata penduduk
- Kartu Keluarga
- Kartu Identitas Anak
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik