Mayor Teddy Naik Pangkat

Mantan Jenderal TNI Soroti Kenaikan Pangkat Mayor Teddy: Tidak Sesuai Aturan yang Biasa

Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI.

Editor: Ponge Aldi
Kolase Tribunnews/Wikipedia
NAIK PANGKAT - Mayor Inf. TNI Teddy Indra Wijaya. Mayor Teddy. Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI. 

Letkol Teddy Indra Wijaya tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp15,3 miliar.

Lebih tepatnya yakni senilai Rp15.380.000.000 atau dibaca lima belas miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah.

 Harta Teddy Indra Wijaya tersebut terdaftar di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya pada 15 Januari 2025.

Harta terbanyak Teddy berasal dari aset tanah dan bangunan yang dimilikinya, dengan total mencapai Rp8,2 miliar.

Ia tercatat memiliki 5 bidang tanah yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, salah satunya terletak di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Tanah pertamanya di Sragen yakni seluas 578 m2/90 m2, dengan ketarangan hibah dengan akta senilai Rp600 juta.

Lalu, tanah keduanya di Sragen yakni seluas 3560 m2, dengan keterangan yang sama tetapi senilai Rp1,3 miliar.

Sumber kekayaan kedua Teddy berasal dari harta bergerak lain sebesar Rp4,6 miliar.

Ia pun tercatat bersih dari utang piutang.

Lebih lengkapnya, berikut rincian daftar harta kekayaan Teddy Indra Wijaya.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.200.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 578 m2/90 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 600.000.000

2. Tanah Seluas 3560 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.325.000.000

3. Tanah Seluas 2586 m2 di KAB / KOTA KOTA MINAHASA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 975.000.000

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved