Mayor Teddy Naik Pangkat

Mantan Jenderal TNI Soroti Kenaikan Pangkat Mayor Teddy: Tidak Sesuai Aturan yang Biasa

Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI.

Editor: Ponge Aldi
Kolase Tribunnews/Wikipedia
NAIK PANGKAT - Mayor Inf. TNI Teddy Indra Wijaya. Mayor Teddy. Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI.

Diketahui, Kenaikan pangkat Mayor Teddy berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

Sementara untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Jumat (7/3/2025).

TB Hasanuddin juga mengatakan baru mendengar istilah KPRP, dan mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI. 

"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," ujarnya.

TB Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI.  Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.

Markas Besar TNI AD melalui Kadispenad TNI Brigjen Wahyu Yudhayana membenarkan informasi Mayor Teddy naik pangkat.

 "Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).

"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang - undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," lanjut dia.

Sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

"Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).

 Pada bagian dasar, terdapat enam poin pertimbangan kenaikan pangkat Mayor Teddy:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved