Korupsi Dirut Pertamina

Tanggapi Kasus BBM Oplosan, Nomor Telepon Direktur Utama Pertamina Disebar

Nomor telepon Direktur Utama (Dirut) disebar. Hal itu bertujuan untuk menanggapi kasus BBM oplosan yang sempat viral beberapa hari lalu.

tribun
SEBAR NOMOR TELPON- Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri membagikan nomor handphone pribadinya agar masyarakat bisa melaporkan jika menemukan kejanggalan pada bahan bakar minyak (BBM). Simon melakukan hal itu setelah sejumlah pejabat Pertamina terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. 

Ia mengakui bahwa skandal ini menjadi pukulan berat bagi Pertamina dan berkomitmen mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus tersebut.

Baca juga: DLH Kota Gorontalo Sebut Produksi Kompos Capai 4 Ton Per Hari, Ternyata Fakta di Lapangan Berbeda

“Kami sangat mengapresiasi upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran dalam tata kelola minyak, impor mentah, dan produk kilang periode 2018-2023,” ujar Simon.

Simon memastikan Pertamina akan bekerja sama penuh dalam penyelidikan, termasuk menyediakan data dan keterangan yang dibutuhkan.

Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023. 

Namun, total kerugian diperkirakan lebih besar karena skandal ini berlangsung sejak 2018.

Baca juga: Kronologi Pria Paruh Baya Terseret Arus Sungai di Gorontalo Utara, Ditemukan Tewas

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus mega korupsi ini.

Di antara mereka adalah pejabat tinggi Pertamina yang diduga melakukan manipulasi dalam impor minyak mentah dan pengolahan produk kilang.

Salah satu modus operandi yang terungkap adalah pembelian Pertalite (RON 90) yang kemudian di-blending untuk dijual sebagai Pertamax (RON 92), padahal praktik ini dilarang.

Selain itu, ditemukannya mark-up kontrak pengiriman, yang menyebabkan pembayaran impor minyak menjadi lebih mahal dari harga yang wajar.

Baca juga: Simak Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda oleh Pemerintah

Akibat praktik ilegal ini, harga bahan bakar yang dijual ke masyarakat menjadi tinggi, yang berdampak pada pemberian subsidi dan pemberian BBM dari APBN.

Kejagung memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved