Ramadan 2025
Rumah Makan Wajib Ada Rekomendasi dari Kesbangpol Kota Gorontalo Jika Ingin Gelar Buka Puasa Bersama
Menurut Iskandar Moerad, Keban Kesbangpol Kota Gorontalo semua aktifitas masyarakat dan tempat usaha harus memiliki izin.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/aerthe5yj.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kota Gorontalo baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberlakukan jam operasional tempat usaha dan aktifitas masyarakat selama bulan Ramadan 2025.
SE dengan Nomor 200/Kesbangpol/217/2025 ini berisi sembilan poin yang dimaksudkan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat selama Ramadan.
Baca juga: Polisi Amankan 2 Wanita di Penginapan Kota Gorontalo, Diduga Pasangan Sesama Jenis
Dari sembilan poin tersebut, ada satu poin yang menjadi sorotan masyarakat.
Poin tersebut berada di poin ke-6 yakni pemilik gedung / ballroom, restoran, kafe dan rumah makan, jika menggelar buka puasa dan lain sebagainya, diwajibkan mengurus rekomendasi dari Kesbangpol Kota Gorontalo.
Menurut Iskandar Moerad, Kepala Badan Kesbangpol Kota Gorontalo semua aktifitas masyarakat dan tempat usaha harus memiliki izin.
"Edaran ini sifatnya umum, pokoknya kita lempar tidak boleh semua, semua harus ada izin," kata Iskandar.
Baca juga: Kronologi Pria di Bogor Tewas Saat Selamatkan Istrinya Terbawa Banjir
Namun, tak semua kegiatan harus memiliki izin, hanya saja lebih ke rumah makan atau restoran yang akan menggelar kegiatan berlebihan.
Kata Iskandar, Surat Edaran ini dimaksudkan hanya untuk menjaga ketentraman masyarakat saat menjalankan ibadah.
Jika hanya buka puasa bersama kata Iskandar tidak menjadi masalah.
Baca juga: Tips Tetap Produktif di Bulan Ramadan Ala Aktor Reza Rahadian
Rumah makan yang menggelar aktifitas yang berlebihan seperti mengakibatkan macer, sound musik yang bervolume kencang dan lain-lain harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Sedangkan rumah makan kecil yang tidak menggelar kegiatan besar tidak perlu meminta izin.
"Kalau misalnya dia rumah makan kecil yang menggelar buka puasa bersama, tidak ada hiburan dan doorprize, itu tidak ada masalah silahkan saja," terangnnya.
Adapun ketentuan bagi rumah makan yang akan menggelar kegiatan secara berlebihan saat mengurus rekomendasi ke Kesbangpol Kota Gorontalo.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Geram, ASN Kerap Telat hingga 1,5 Jam: "Rakyat yang Dirugikan!"
Pertama, pemilik usaha ketika menggunakan musik harus bertema lagu religi.
Di luar tema tersebut seperti lagu dengan nuansa euforia ataupun disko dilarang diputar selama bulan Ramadan.