Ramadan 2025
Rumah Makan Wajib Ada Rekomendasi dari Kesbangpol Kota Gorontalo Jika Ingin Gelar Buka Puasa Bersama
Menurut Iskandar Moerad, Keban Kesbangpol Kota Gorontalo semua aktifitas masyarakat dan tempat usaha harus memiliki izin.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/aerthe5yj.jpg)
Kedua, jam operasional kegiatan akan diatur ketat seperti sebelum masuk waktu Magrib atau sesudah Isya.
Ketiga, pelaku usaha yang akan menggunakan musik maka volumenya akan dikondisikan dengan lingkungan sekitar.
Baca juga: Mars Ega Legowo Putra Ditunjuk Pertamina Jadi PTH Dirut, Gantikan Riva Siahaan, Ini Profilnya
"Ini maksud dari poin tersebut. Kita pukul rata dulu, karena kalau dirincikan akan panjang sekali," pungkasnya.
Iskandar mengaku saat ini sudah banyak pelaku usaha yang datang ke Kesbangpol Kota Gorontalo dengan tujuan mengurus rekomendasi tersebut.
Namun, tidak semua usaha kata Iskandar memerlukan izin atau rekomendasi. (*/JIAN)