Rabu, 18 Maret 2026

Ramadan 2025

Rumah Makan Wajib Ada Rekomendasi dari Kesbangpol Kota Gorontalo Jika Ingin Gelar Buka Puasa Bersama

Menurut Iskandar Moerad, Keban Kesbangpol Kota Gorontalo semua aktifitas masyarakat dan tempat usaha harus memiliki izin.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Rumah Makan Wajib Ada Rekomendasi dari Kesbangpol Kota Gorontalo Jika Ingin Gelar Buka Puasa Bersama
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
AKTIVITAS RUMAH MAKAN : Kepala Badan Kesbangpol Kota Gorontalo, Iskandar Moerad, Selasa (4/3/2025). Begini ketentuan poin ke-6 tentang rumah makan yang akan menggelar buka puasa dalam SE Pemkot Gorontalo selama bulan suci ramadan. 

Kedua, jam operasional kegiatan akan diatur ketat seperti sebelum masuk waktu Magrib atau sesudah Isya.

Ketiga, pelaku usaha yang akan menggunakan musik maka volumenya akan dikondisikan dengan lingkungan sekitar.

Baca juga: Mars Ega Legowo Putra Ditunjuk Pertamina Jadi PTH Dirut, Gantikan Riva Siahaan, Ini Profilnya

"Ini maksud dari poin tersebut. Kita pukul rata dulu, karena kalau dirincikan akan panjang sekali," pungkasnya. 

Iskandar mengaku saat ini sudah banyak pelaku usaha yang datang ke Kesbangpol Kota Gorontalo dengan tujuan mengurus rekomendasi tersebut. 

Namun, tidak semua usaha kata Iskandar memerlukan izin atau rekomendasi. (*/JIAN) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved