Penerapan FWA
Pemerintah Terapkan Kerja di Mana Saja Mulai 24 Maret 2025, Simak Aturannya
Presiden RI, Prabowo Subianto menginstruksikan penerapan kerja di mana saja mulai 24 Maret 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-seorang-pria-bekerja-dari-rumahnya.jpg)
Pegawai wajib memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam satu minggu untuk mendapatkan FWA.
Baca juga: Termasuk Gorontalo Utara, Ini Daftar 16 Daerah Dinilai Tak Sanggup Laksanakan PSU Pilkada
Setiap pegawai juga harus melaporkan hasil kinerja harian mereka selama FWA.
Selain itu, FWA tidak akan menurunkan target kinerja.
Adapun pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H masih akan dikaji oleh Kementerian PAN-RB bersama instansi terkait. (*)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Arahan Prabowo, Pemerintah Terapkan Kerja di Mana Saja Mulai 24 Maret