Jumat, 6 Maret 2026

Penerapan FWA

Pemerintah Terapkan Kerja di Mana Saja Mulai 24 Maret 2025, Simak Aturannya

Presiden RI, Prabowo Subianto menginstruksikan penerapan kerja di mana saja mulai 24 Maret 2025.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pemerintah Terapkan Kerja di Mana Saja Mulai 24 Maret 2025, Simak Aturannya
Vlada Karpovich/ Pexels.com
Penerapan FWA: Ilustrasi seorang pria sedang bekerja dari kolam renang, diambil dari Pexels.com, Minggu (2/3/2025). Presiden Prabowo telah menginstruksikan penerapan FWA mulai H-7 Lebaran Idulfitri 1446 H/2025. 

Pegawai wajib memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam satu minggu untuk mendapatkan FWA.

Baca juga: Termasuk Gorontalo Utara, Ini Daftar 16 Daerah Dinilai Tak Sanggup Laksanakan PSU Pilkada

Setiap pegawai juga harus melaporkan hasil kinerja harian mereka selama FWA.

Selain itu, FWA tidak akan menurunkan target kinerja.

Adapun pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H masih akan dikaji oleh Kementerian PAN-RB bersama instansi terkait. (*)

 


Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Arahan Prabowo, Pemerintah Terapkan Kerja di Mana Saja Mulai 24 Maret

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved