Penerapan FWA
Pemerintah Terapkan Kerja di Mana Saja Mulai 24 Maret 2025, Simak Aturannya
Presiden RI, Prabowo Subianto menginstruksikan penerapan kerja di mana saja mulai 24 Maret 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah akan menjalankan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto mengenai penerapan kerja di mana saja.
Melansir dari KompasTV, kebijakan ini diperuntukkan jajaran kabinet hingga pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus mudik Idulfitri 1446 Hijriah.
Kebijakan yang dinamakan Flexible Work Arrangement (FWA) ini diterapkan mulai H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan kebijakan FWA merupakan implementasi langsung dari direktif Presiden Prabowo.
"Ini adalah upaya pemerintah, sesuai arahan dan direktif khusus dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang ingin memastikan perjalanan masyarakat di bulan suci Ramadan, khususnya Lebaran, semakin aman, nyaman, terjangkau, dan menyenangkan," ujar AHY di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten, Sabtu (1/3/2025) dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Ia menjelaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait penerapan FWA.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait penerapan flexible work arrangement atau yang sebelumnya dikenal sebagai work from anywhere," ujar AHY.
Adapun FWA merupakan pengaturan sistem kerja yang memungkinkan karyawan untuk bekerja secara fleksibel. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk membantu mengurai kemacetan selama periode mudik Lebaran.
Penerapan FWA bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada hari-hari menjelang Idulfitri.
Hal ini dianggap penting mengingat tahun ini perayaan Lebaran berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, yang berpotensi meningkatkan volume arus mudik.
Selain menerapkan FWA, pemerintah juga tengah mengupayakan sinkronisasi jadwal libur sekolah.
Langkah ini diambil untuk semakin mengoptimalkan distribusi arus mudik dan menghindari penumpukan pada hari-hari tertentu.
Baca juga: Resmi! Segini Tarif Parkir Kendaraan di Pasar Senggol Gorontalo, Lengkap 7 Titik Lokasi Lapak
Mekanisme FWA
Mengutip CNBS Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantin, mengatakan implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPA) atau pimpinan pusat dan pemerintah daerah.
"FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu," kata Rini dikutip CNBC dari situs resmi Kementerian PANRB Senin (24/02/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-seorang-pria-bekerja-dari-rumahnya.jpg)