Pasar Senggol Gorontalo
Resmi! Segini Tarif Parkir Kendaraan di Pasar Senggol Gorontalo, Lengkap 7 Titik Lokasi Lapak
Tarif Pasar Senggol di Kota Gorontalo telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Kota Gorontalo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/242024_Juru-parkir-di-kawasan-perbelanjaan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Tarif retribusi parkir Pasar Senggol di Kota Gorontalo telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Kota Gorontalo.
Penentuan tarif retribusi kendaraan parkir ini disepakati melalui rapat pada Rabu (26/2/2025).
Sebagai informasi, Pasar Senggol merupakan pasar yang digelar oleh pemerintah setiap bulan ramadan. Dinamakan Pasar Senggol karena padatnya pengunjung sehingga mereka bersenggolan satu sama lain.
Pasar Senggol bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang idulfitri.
Humas Polresta Gorontalo Kota, Nenang Sulistiana, membeberkan rincian tarif parkir kendaraan melalui laman Facebook pribadinya, Sabtu (1/3/2025).
Adapun tarif harga retribusi parkir telah disepakati untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) sebesar Rp 3000. Sementara kendaraan roda empat (mobil) Rp 5.000.
Harga lapak Pasar Senggol ditetapkan sebesar Rp 1 juta.
Berikut titik lokasi Pasar Senggol di Kota Gorontalo:
- Lokasi pertama: Jl Sutoyo Kelurahan Biawao (Dari Jl Sriratu belok kiri sampai Jl MT Hariyono)
- Lokas kedua: Jl S Parman Kelurahan Biawao (Dari simpang 4 Klenteng sampai Simpang 4 Apotek Sehat Baru)
- Lokasi ketiga: Jl Suprapto Kelurahan Biawao (Dari Jl MT Hariyono 2 atau Satya Praja sampai Jl Letjen Suprapto atau Gapura Samajaya)
- Lokasi keempat: Jl Raja Eyato Kelurahan Limba B (Dari Simpang 3 Dealer Galesong sampai Simpang 4 Jl Panigoro dan sebagian Jln Yusuf Polapa)
- Lokasi kelima: Jl Imam Bonjol Kel. Limba B (Dari Simpang 4 Toko Madinah baru sampai depan Toko Ira)
- Lokasi keenam: Jl Sutoyo Kelurahan Biawao (Dari Samping kantor BSG Gorontalo sampai belakang Kodim 1304)
- Lokasi ketujuh: Jl Raja Eyato batas terminal batuda'a sampai Simpang 4 Karsa Utama.
Baca juga: Termasuk Gorontalo Utara, Ini Daftar 16 Daerah Dinilai Tak Sanggup Laksanakan PSU Pilkada
Kapan Pasar Senggol dilaksanakan?