Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Profil 7 Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah Pertamax Oplosan, Kerugian Bisa Tembus Rp 968 T

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina,

Editor: Ponge Aldi
pertamina-pis/Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz/voktis.id/Tribunnew
TERSANGKA PERTAMAX OPLOSAN - Foto lima dari 7 tersangka kasus dugaan Korupsi Minyak Mentah: Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza,  Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede. Profil 7 Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah Pertamax Oplosan, Kerugian Bisa Tembus Rp 968 T 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina, Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. 

Tujuh tersangka itu terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. 

Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Pihak swasta mencakup MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Kapuspen Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka itu usai penyidik memeriksa 96 saksi dan dua orang saksi ahli. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Harli, seluruh tersangka langsung ditahan. 

"Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut," ujar Harli dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2) malam.

Kerugian Bisa Tembus Rp 968

PERTAMAX OPLOS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2013-2018) pada Senin (24/2/2025). Tercatat, kerugian keuangan dari dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak ini mencapai Rp 193,7 triliun. Berikut adalah sosok Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim yang jadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak.
PERTAMAX OPLOS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2013-2018) pada Senin (24/2/2025). Tercatat, kerugian keuangan dari dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak ini mencapai Rp 193,7 triliun. Berikut adalah sosok Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim yang jadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak. (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Kaspuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga hanya hitungan untuk tahun 2023 saja.

Harli menyebut tempus delicti atau rentang waktu terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) untuk tahun 2018-2023 belum dihitung.

Bahkan, sambung Harli, kerugian negara untuk tahun 2023 baru hitungan sementara.

 Dia menjelaskan hitungan kerugian negara tersebut meliputi beberapa komponen seperti rugi impor minyak, rugi impor BBM lewat broker, dan rugi akibat pemberian subsidi.

"Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023," katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

Harli mengungkapkan, jika dihitung secara kasar dengan perkiraan bahwa kerugian negara setiap tahun sebesar Rp193,7 triliun, maka total kerugian selama 2018-2023 mencapai Rp968,5 triliun.

"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," katanya.

Harli menyebut pihaknya saat ini juga tengah berfokus untuk menghitung kerugian negara dari tahun 2018-2023 terkait kasus mega korupsi ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved