Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Riza Chalid, Sang 'Raja Minyak' Jadi Tersangka Korupsi Pertamina: Masih Bebas di Luar Negeri
Penetapan tersangka terhadap Riza Chalid dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sosok kontroversial Muhammad Riza Chalid kembali menjadi sorotan publik.
Pria yang dijuluki Raja Minyak Indonesia ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, namun hingga kini ia masih bebas dan diduga berada di luar negeri.
Penetapan tersangka terhadap Riza Chalid dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi yang terjadi selama kurun waktu 2018 hingga 2023.
Kasus ini melibatkan banyak pihak dari internal Pertamina hingga swasta, dengan total tersangka yang telah ditetapkan mencapai 18 orang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu keberadaan Muhammad Riza Chalid, buronan kasus korupsi.
Riza Chalid yang disebut-sebut sebagai 'Raja Minyak' tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kejagung menyebut sudah mengetahui posisi terkini 'raja minyak' Muhammad Riza Chalid yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
"Yang jelasnya sebetulnya kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dalam hal ini, Anang mengaku pihaknya tengah menyiapkan strategi untuk menghadirkan Riza Chalid sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Tragis! Ditolong Malah Membunuh: Anak Punk Rampok Harta Korban Setelah Menikam
"Tapi kan ini juga kita sedang mempertimbangkan, sedang berusaha untuk bagaimana caranya untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan dan nantinya kami memastikan dulu posisi yang bersangkutan ada di mana," ungkapnya.
"Dalam hal ini, kami yang dari kejaksaan akan melakukan secara prosedur dulu," sambungnya.
Terlebih, lanjut Anang, pihaknya sudah berencana memeriksa Riza Chalid sebagai tersangka pada pekan depan.
"Terutama terkait dengan pemanggilan, rencana penyidik akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka yang akan dijadwalkan minggu depan. Rencana pemanggilan sebagai tersangka, karena yang pertama kali," tuturnya.
Terlacak di Malaysia
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa buronan Kejaksaan Agung yakni Mohammad Riza Chalid atau kerap dijuluki 'Raja Minyak' diduga berada di Malaysia.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, keberadaan Riza itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran sistem aplikasi V4.0.4 yang mencatat data perlintasan keluar masuk orang dari wilayah Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.