Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Fitra Eri Diperiksa Kejagung soal Kasus Korupsi Pertamina, Siapa Dia?
Fitra Eri diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) soal kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
TRIBUNGORONTALO.COM – Fitra Eri diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) soal kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Melansir dari TribunMedan.com, pemeriksaan Fitra Eri berkaitan keahliannya di bidang otomotif.
"FEP selaku Influencer Otomotif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Saat dikonfirmasi, Fitra Eri megngaku diperiksa pneyidik selama dua jam.
"Ya betul dipanggil sebagai saksi (diperiksa) sekitar 2 jam. Ya, menyangkut keahlian di bidang otomotif," jelas Fitra saat dikonfirmasi wartawan.
Lebih jauh Fitra menerangkan, saat proses pemeriksaan, ia tidak ditanyai terkait unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Menurut dia, penyidik saat itu lebih banyak membahas terkait pengaruh Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap mesin kendaraan.
Tak hanya itu, saat disinggung apakah dirinya mengenal terhadap sembilan tersangka, Fitra mengaku tidak mengenal mereka.
"Tidak ditanya tentang itu (perkara korupsi). (Ditanya) seputar BBM dan pengaruhnya ke mesin mobil, pertanyaan teknis umum. Dan saya tidak kenal dengan semua tersangka," terangnya.
Dalam pemeriksaan ini, selain Fitra, penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya.
Di antaranya tiga pejabat dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM berinisial MP, ARH dan CMS.
Sedangkan empat saksi lainnya yakni DM yang merupakan salah satu pejabat SKK Migas, AA pejabat dari PT Pertamina Persero, ESJ selaku pejabat di PT Pertamina Hulu Rokan dan ES selaku pejabat PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Fitra-Eri-tranding-X.jpg)