Berita Nasional

Polisi Gadungan Razia Kos, Kunci Korban di Kamar dan Bawa Lari Motor

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah adanya dua laporan dari korban dengan modus yang sama.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
KOMPAS.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
POLISI GADUNGAN -- Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menunjukan sejumlah barang bukti aksi polisi gadungan di Mapolres Cirebon Kota pada Selasa (25/2/2025) siang. 

Pada Selasa (18/2/2025) pukul 20.00 WIB, Tim Khusus Polres Cirebon Kota menangkap HP alias BW di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon.

Dari hasil interogasi, polisi kemudian menangkap TS alias OP di Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, CP alias KK dan UP alias AY, masih dalam pengejaran.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Ketika melancarkan aksinya, mereka tidak memakai seragam polisi, hanya mengaku sebagai anggota kepolisian. Masyarakat harus lebih waspada terhadap modus ini,” tegas AKBP Eko.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved