Berita Nasional
Polisi Gadungan Razia Kos, Kunci Korban di Kamar dan Bawa Lari Motor
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah adanya dua laporan dari korban dengan modus yang sama.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Pada Selasa (18/2/2025) pukul 20.00 WIB, Tim Khusus Polres Cirebon Kota menangkap HP alias BW di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon.
Dari hasil interogasi, polisi kemudian menangkap TS alias OP di Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, CP alias KK dan UP alias AY, masih dalam pengejaran.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Ketika melancarkan aksinya, mereka tidak memakai seragam polisi, hanya mengaku sebagai anggota kepolisian. Masyarakat harus lebih waspada terhadap modus ini,” tegas AKBP Eko.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron. (*)
Hasto Khawatir Diserang Massa Usai Sebut: Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan di Sidang MK |
![]() |
---|
Diungkap Menkeu Purbaya! Ini Harga Sebenarnya BBM dan Elpiji |
![]() |
---|
Selain Gaji, Guru Dapat Insentif Rp100 Ribu per Hari untuk Kelola Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Bukan Sekadar Gaji, Guru Penanggung Jawab MBG Bisa Dapat Rp100 Ribu Per Hari, Begini Caranya |
![]() |
---|
Berhenti Jadi Menteri, Berapa Nominal Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.