Sengketa Pilkada di MK

MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Pilbup Barito Utara 2024 Harus PSU di Dua TPS

Dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya membacakan

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Foto Humas/Bayu
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. 

Hal ini bertentangan dengan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, yang mengharuskan pemilih membawa KTP elektronik (KTP-el) atau biodata penduduk sebagai bukti identitas.

Menurut MK, aturan ini krusial dalam menjaga validitas pemilih di TPS.

"Menurut Mahkamah, persyaratan mengenai adanya dokumen yang menjelaskan identitas pemilih, secara teknis, akan membantu penyelenggara pemilu dalam melakukan proses verifikasi dan administrasi pemilihan di TPS," ujar Hakim Daniel.

Gugatan Awal Pemohon: Minta PSU di Empat TPS, Hanya Dua yang Dikabulkan

Dalam sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025), Pemohon menyoroti berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang menurut mereka berdampak signifikan pada hasil pemilihan.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pasangan Akhmad Gunadi NadalsyahSastra Jaya dalam petitumnya meminta MK untuk membatalkan hasil Pilbup Barito Utara 2024 dan memerintahkan KPU melakukan PSU di empat TPS.

Namun, setelah mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan, MK hanya mengabulkan PSU di dua TPS, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Dengan keputusan ini, hasil akhir Pilbup Barito Utara 2024 masih belum final.

Perbedaan suara antara pasangan Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (nomor urut 1) dan Akhmad Gunadi NadalsyahSastra Jaya (nomor urut 2) akan ditentukan setelah pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut.

PSU ini juga menjadi momen krusial bagi kedua pasangan calon, karena perbedaan suara yang tipis bisa saja berubah setelah pemungutan ulang dilakukan.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved