Sengketa Pilkada di MK
MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Pilbup Barito Utara 2024 Harus PSU di Dua TPS
Dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya membacakan
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Hal ini bertentangan dengan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, yang mengharuskan pemilih membawa KTP elektronik (KTP-el) atau biodata penduduk sebagai bukti identitas.
Menurut MK, aturan ini krusial dalam menjaga validitas pemilih di TPS.
"Menurut Mahkamah, persyaratan mengenai adanya dokumen yang menjelaskan identitas pemilih, secara teknis, akan membantu penyelenggara pemilu dalam melakukan proses verifikasi dan administrasi pemilihan di TPS," ujar Hakim Daniel.
Gugatan Awal Pemohon: Minta PSU di Empat TPS, Hanya Dua yang Dikabulkan
Dalam sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025), Pemohon menyoroti berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang menurut mereka berdampak signifikan pada hasil pemilihan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya dalam petitumnya meminta MK untuk membatalkan hasil Pilbup Barito Utara 2024 dan memerintahkan KPU melakukan PSU di empat TPS.
Namun, setelah mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan, MK hanya mengabulkan PSU di dua TPS, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
Dengan keputusan ini, hasil akhir Pilbup Barito Utara 2024 masih belum final.
Perbedaan suara antara pasangan Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (nomor urut 1) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (nomor urut 2) akan ditentukan setelah pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut.
PSU ini juga menjadi momen krusial bagi kedua pasangan calon, karena perbedaan suara yang tipis bisa saja berubah setelah pemungutan ulang dilakukan.(*)
Daftar 24 Daerah Diminta PSU Usai Sidang Putusan Sengketa Pilkada di MK, Termasuk Gorontalo Utara |
![]() |
---|
Kemenangan Istri Mendes Pilkada Serang Dibatalkan MK, Ada Pelanggaran Netralitas |
![]() |
---|
MK Perintahkan PSU Pilwalko Banjarbaru, Temukan Pelanggaran Hak Pilih |
![]() |
---|
MK Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Siapa Mereka? |
![]() |
---|
MK Putuskan Kabupaten Pasaman Gelar Pilkada Ulang, KPU Dinilai Lalai Loloskan Mantan Terpidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.