Skincare Tak Berizin

Hati-hati Skincare Tak Berizin Alias Ilegal, BPOM Ungkap 2 Modus Peredarannya

Dilansir dari Kompas.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan dua modus baru dalam penyebaran kosmetik berbahaya dan ilegal tanpa izi

|
Tribunnews.com/Rina Ayu
SKINCARE ILEGAL - BPOM RI menemukan 33 persen klinik kecantikan di Indonesia tidak memenuhi ketentuan (TMK). BPOM juga ungkap dua modus peredaran skincare tak berizin. 

Dari 91 merek tersebut, 17,4 persen mengandung bahan berbahaya, sementara 79,9 persen tidak memiliki izin edar yang sah. 

Sebanyak 0,1 persen di antaranya adalah produk injeksi kecantikan, dan 2,6 persen lainnya sudah kedaluwarsa. 

Taruna menegaskan bahwa BPOM akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk-produk ilegal ini. 

"Kami memperhatikan apa yang terjadi di media sosial, meski dengan keterbatasan efisiensi anggaran, kita akan terus bekerja optimal," ujarnya. 

Baca juga: Sempat Kabur, 3 Pemilik Skincare Berbahaya di Makassar Kini Dijebloskan ke Penjara

Lebih lanjut, BPOM menyatakan bahwa empat kasus yang terdeteksi di Bogor, Makassar, Manado, dan Rejang Lebong akan diproses secara hukum karena ada indikasi pidana. 

Sementara itu, untuk kasus lainnya, BPOM akan mengenakan sanksi administratif seperti perintah penarikan produk, pemusnahan, pencabutan izin edar, dan penghentian sementara kegiatan distribusi. 

Dengan semakin maraknya peredaran kosmetik ilegal ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar aman dan sesuai regulasi yang berlaku.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved