Skincare Tak Berizin
Hati-hati Skincare Tak Berizin Alias Ilegal, BPOM Ungkap 2 Modus Peredarannya
Dilansir dari Kompas.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan dua modus baru dalam penyebaran kosmetik berbahaya dan ilegal tanpa izi
Dari 91 merek tersebut, 17,4 persen mengandung bahan berbahaya, sementara 79,9 persen tidak memiliki izin edar yang sah.
Sebanyak 0,1 persen di antaranya adalah produk injeksi kecantikan, dan 2,6 persen lainnya sudah kedaluwarsa.
Taruna menegaskan bahwa BPOM akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk-produk ilegal ini.
"Kami memperhatikan apa yang terjadi di media sosial, meski dengan keterbatasan efisiensi anggaran, kita akan terus bekerja optimal," ujarnya.
Baca juga: Sempat Kabur, 3 Pemilik Skincare Berbahaya di Makassar Kini Dijebloskan ke Penjara
Lebih lanjut, BPOM menyatakan bahwa empat kasus yang terdeteksi di Bogor, Makassar, Manado, dan Rejang Lebong akan diproses secara hukum karena ada indikasi pidana.
Sementara itu, untuk kasus lainnya, BPOM akan mengenakan sanksi administratif seperti perintah penarikan produk, pemusnahan, pencabutan izin edar, dan penghentian sementara kegiatan distribusi.
Dengan semakin maraknya peredaran kosmetik ilegal ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar aman dan sesuai regulasi yang berlaku.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.