Skincare Tak Berizin

Hati-hati Skincare Tak Berizin Alias Ilegal, BPOM Ungkap 2 Modus Peredarannya

Dilansir dari Kompas.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan dua modus baru dalam penyebaran kosmetik berbahaya dan ilegal tanpa izi

|
Tribunnews.com/Rina Ayu
SKINCARE ILEGAL - BPOM RI menemukan 33 persen klinik kecantikan di Indonesia tidak memenuhi ketentuan (TMK). BPOM juga ungkap dua modus peredaran skincare tak berizin. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Skincare dan kosmetik ilegal kini telah tersebar di mana-mana.

Bahkan, skincare yang tak ber-BPOM biasanya diakali oleh oknum.

Hal itu dilakukan agar skincare miliknya dibeli masyarakat.

Baca juga: Mahasiswa Gorontalo Bagikan Pengalaman Menggunakan Skincare, Ungkap Rahasia Kulit Sehat dan Glowing!

Namun ada pula masyarakat yang cukup jeli melihat produk skincare yang ilegal.

Dilansir dari Kompas.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan dua modus baru dalam penyebaran kosmetik berbahaya dan ilegal tanpa izin edar yang kini semakin marak dipasarkan melalui media sosial dan platform daring. 

Temuan ini menjadi perhatian besar mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. 

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa salah satu modus yang terdeteksi adalah adanya produk kosmetik yang mencantumkan nomor izin edar palsu. 

Baca juga: Nikita Mirzani Diseret Kasus Pemerasan Bos Skincare, dr Reza Gladys Dimintai Rp5 Miliar

"Ada produk yang tertulis nomor izin edar, tetapi bukan yang dikeluarkan BPOM, bukan pabrik tersebut yang membuat, tetapi pabrik lain yang ditiru produk kosmetiknya, kemudian dia distribusikan secara massal," kata Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM, seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/2/2025). 

Modus kedua yang terungkap adalah penggunaan etiket biru pada produk ilegal. 

Menurut Taruna, hal ini dilakukan untuk mengelabui konsumen dengan kesan bahwa produk tersebut sudah terdaftar. 
"Etiket biru, dia pakai tanpa izin edar (TIE), itu adalah bagian untuk mengelabui konsumen dan kita akan serius menindaknya," ujarnya. 

Baca juga: Selebgram Iza Zega Ditahan Polisi Usai Pencemaran Nama Baik Istri Pengusaha Skincare 99

Temuan ini berasal dari hasil intensifikasi pengawasan produk yang dilakukan BPOM pada 10 hingga 18 Februari 2025. 

Berdasarkan temuan tersebut, Kota Yogyakarta tercatat sebagai wilayah dengan nilai temuan kosmetik ilegal tertinggi, mencapai Rp11,2 miliar. 

"Kemudian Jakarta sebesar Rp10,3 miliar, Bogor lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar," ucap Taruna. 

BPOM menemukan total 91 merek kosmetik ilegal yang sebagian besar merupakan produk impor. 

Baca juga: Awal Mula Skincare Si Ratu Emas Mira Hayati Terendus Mengandung Merkuri

Temuan tersebut mencakup 4.334 item dengan total 205.133 buah kosmetik dengan nilai ekonomi lebih dari Rp31,7 miliar. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved