Berita Nasional
Sempat Kabur, 3 Pemilik Skincare Berbahaya di Makassar Kini Dijebloskan ke Penjara
Salah satu yang menarik perhatian adalah Mira Hayati, seorang selebgram yang dijuluki “Wanita Emas” karena gaya hidup mewahnya yang kerap dipamerkan
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mira-Haryati-hfvghbfvhgfhv.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polda Sulawesi Selatan akhirnya menangkap tiga pemilik skincare ilegal yang sebelumnya sempat menjadi buron.
Ketiga pelaku ini terlibat dalam kasus penjualan produk kosmetik berbahaya yang mencemaskan masyarakat.
Salah satu yang menarik perhatian adalah Mira Hayati, seorang selebgram yang dijuluki “Wanita Emas” karena gaya hidup mewahnya yang kerap dipamerkan di media sosial.
Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati, suaminya Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, yang merupakan pemilik merek skincare terkenal Raja Glow.
Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, mengungkapkan bahwa ketiganya sempat buron sebelum akhirnya ditangkap.
“Mira Hayati dan dua tersangka lainnya sebelumnya sempat melarikan diri, namun kini telah berhasil diamankan,” ujar Didik, Senin (22/1/2025).
Skincare Berbahaya dan Identitas Para Tersangka
Kasus ini bermula dari laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, yang menemukan puluhan produk kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya.
Produk-produk tersebut di antaranya FF Fenny Frans Day Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Mira Hayati dikenal sebagai wajah utama dalam promosi produk-produk tersebut melalui akun media sosialnya. Dengan ribuan pengikut, ia sering menampilkan hasil instan produk kecantikannya yang ternyata mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, diketahui bertanggung jawab atas produksi dan distribusi produk-produk tersebut, sementara Fenny Frans berperan dalam pengelolaan bisnis dan promosi.
Ketiganya sempat menjadi buron karena alasan kesehatan. Mira Hayati, yang tengah hamil, dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar sebelum akhirnya ditangkap.
Sementara Agus Salim mengaku mengalami sesak napas dan dirawat di RS Ibnu Sina Makassar. Fenny Frans, yang sehat secara fisik, ditahan di Rutan Polda Sulsel.
"Alasan kesehatan digunakan sebagai pertimbangan awal, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, ketiganya akhirnya resmi kami tahan," jelas Kombes Didik.
Kasus ini kini memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel. Ketiga tersangka terancam hukuman berat atas pelanggaran terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan.
“Berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan, dan kami tinggal menunggu jadwal sidang untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. (*)
| Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Berlaku, Ini Mekanisme |
|
|---|
| Lengkap! Ketentuan THR Karyawan Swasta 2026 dan Sanksi Jika Terlambat |
|
|---|
| Delapan Mobil Disegel Usai OTT Korupsi, KPK Sita Kendaraan Bupati Pekalongan |
|
|---|
| 75 Ribu Pelajar di Bandung Alami Stres hingga Depresi, Sekolah Siap Lakukan Asesmen |
|
|---|
| Jenazah Wanita Dihadang Warga saat Diantar ke Pemakaman, Terungkap Rupanya Punya Hutang Belum Lunas |
|
|---|