Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang, Terancam 20 Tahun Penjara
Nikita Mirzani saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat 20 tahun penjara gegara kasus pemerasan dan pencucian uang.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Nikita Mirzani saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia dijerat 20 tahun penjara gegara kasus pemerasan dan pencucian uang.
Dilansir dari Tribunnews.com, Nikita Mirzani menjadi tersangka atas leporan polisi dokter kecantikan Reza Gladys.
Nikita Mirzani disangkakan tiga pasal sekaligus yakni pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B, Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman paling lama enam tahun.
Kemudian Pasal 368 KUHP dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun.
Baca juga: Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara usai jadi Tersangka Persetubuhan Anak Nikita Mirzani
Sementara, juga pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Selanjutnya adalah dugaan TPPU sebagaimana yang diatur pasal 3, pasal 4, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (20/2/2025).
Penetapan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya IM setelah polisi mengantongi beberapa bukti namun hal itu tidak diungkap secara detail.
“Ya tentunya hal tersebut sudah dikantongi,” ucap Ade.
Namun polisi menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
“Setelah bukti yang dikumpulkan kemudian dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan dua orang ini sebagai tersangka,” tutur Ade.
Baca juga: Vadel Badjideh Resmi Tersangka Persetubuhan Anak Nikita Mirzani, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter kecantikan yang juga pengusaha skincare Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.
Baca juga: Nikita Mirzani Diseret Kasus Pemerasan Bos Skincare, dr Reza Gladys Dimintai Rp5 Miliar
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.
Kemudian 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.