Vadel Badjideh Resmi Tersangka Persetubuhan Anak Nikita Mirzani, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Vadel Badjideh ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, dengan korban LM, anak Nikita Mirzani.

Tribunnews.com
VAREL BADJIDEH - Vadel Badjideh Resmi Tersangka Persetubuhan Anak Nikita Mirzani, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyampaikan bahwa Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka setelah empat jam menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Vadel Badjideh ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, dengan korban LM, anak Nikita Mirzani.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyampaikan bahwa Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka setelah empat jam menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Sabtu 15 Februari 2025: Kesehatan, Cinta, Karier

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengonfirmasi status Vadel Badjideh kini telah naik menjadi tersangka.

Nurma Dewi menuturkan, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat selama pemeriksaan terhadap Vadel. 

Dari hasil gelar perkara, penyidik kemudian mendapatkan dua bukti yang menguatkan dugaan tindak asusila Vadel terhadap Lolly.

"Kita mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, keterangan ahli, yaitu visum," ujar Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (14/2/2025).

VAREL BADJIDEH ddgsyfysdtef
VAREL BADJIDEH - Vadel Badjideh Resmi Tersangka Persetubuhan Anak Nikita Mirzani, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyampaikan bahwa Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka setelah empat jam menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Vadel Badjideh disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam pidana penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Kemudian, yang kita terapkan di sini adalah di Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur," jelas Nurma.

"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," lanjutnya.

Vadel Badjideh sebelumnya dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya.

Baca juga: Kronologi Nenek di Bekasi Tewas dalam Kondisi Terikat, CCTV Sengaja Dirusak Pelaku

Lolly akan Gelar Konferensi Pers

Adapun Nikita Mirzani menyebut Lolly akan menggelar konferensi pers.

Seolah membantah tudingan hubungan tak harmonis, Nikita memastikan Lolly akan tampil dan berbicara di publik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved