Berita Viral

Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara usai jadi Tersangka Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Vadel Badjideh terancam hukuman 15 tahun penjara usai menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Editor: Fadri Kidjab
Kompas.com
VADEL JADI TERSANGKA - Razman Nasution tidak terima disebut gagal setelah kliennya Vadel Badjideh dinyatakan sebagai tersangka atas kasus dugaan aborsi dan persetubuhan di bawah umur terhadap LM, anak Nikita Mirzani. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Vadel Badjideh terancam hukuman 15 tahun penjara usai menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Korban berinisial LM (17) diketahui merupakan anak kandung Nikita Mirzani.

LM terpaksa harus melakukan aborsi.

Hal ini membuat Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Melansir KompasTV, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyampaikan Vadel terlebih dahulu menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/2/2024) sore.

"Selama empat jam (pemeriksaan), VA (Vadel) menerima 53 pertanyaan," kata Nurma dalam keterangannya, Kamis.

Usai pemeriksaan, penyidk melakukan gelar perkara dan menetapkan Vadel sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, status dari saksi berubah jadi tersangka untuk VA," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Vadel dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Nurma.

Menurut penjelasnnya, penetapan tersangka kepada Vadel berdasarkan dua alat bukti.

"Pertama itu adalah keterangan saksi korban (Lolly), dan kedua bukti ahli visum," ujarnya, dikutip dari Warta Kota.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan VA yakni Vadel Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) lalu.

Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Terkait laporan tersebut, polisi diketahui sudah memeriksa sejumlah pihak, seperti Vadel, Nikita, hingga anak dari Nikita, LM.

Baca juga: Eks Kades Ulobua Gorontalo Diduga Pinjam Rp 69,3 Juta dari Kas Desa, Hingga Kini Belum Dikembalikan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved