Penikaman di Tabongo
40 Hari Kasus Penikaman di Tabongo Gorontalo tak Jelas, Keluarga Kecewa Penanganan Polisi
Hampir dua bulan atau lebih dari 40 hari sejak insiden tragis itu terjadi, keluarga korban merasa belum mendapatkan kejelasan terkait proses hukum yan
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KELUARGA-KORBAN-PEMBUNUHAN-Keluarga-korban-pembunuhan-di-Desa-Tabongo-Timur-Kecamatan.jpg)
"Kami tolak, nanti hukumannya bisa berkurang. Kami hanya ingin keadilan untuk adik kami," tegas Irwan.
Keluarga berharap agar pelaku mendapat hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.
"Biar jadi pelajaran dan tidak ada lagi yang berbuat onar di kampung ini," ujar Neni Usman.
Dalam situasi berduka, mereka juga menerima informasi bahwa keluarga pelaku menyebut hukuman yang akan dijatuhkan hanya dua tahun penjara.
"Mungkin mereka sudah menyewa pengacara. Kami ini orang susah, tidak punya uang untuk bayar pengacara," ujar Rusna dengan mata berkaca-kaca.
Polisi Sebut Kasus Sudah Tahap I, Tunggu Hasil Visum
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap I dan telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Prosesnya sudah sampai tahap satu ke JPU," ujar Faisal.
Terkait rekonstruksi kasus yang belum dilaksanakan, Faisal menyebut masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan JPU dan hasil visum dari rumah sakit.
"Kemarin terkendala karena masih menunggu hasil visum dari rumah sakit," pungkasnya.
Keluarga korban berharap kasus ini dapat segera diproses dengan transparan dan adil, sehingga mereka mendapatkan keadilan yang seharusnya.
Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak almarhum hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal.(*)