Kamis, 5 Maret 2026

Penikaman di Tabongo

40 Hari Kasus Penikaman di Tabongo Gorontalo tak Jelas, Keluarga Kecewa Penanganan Polisi

Hampir dua bulan atau lebih dari 40 hari sejak insiden tragis itu terjadi, keluarga korban merasa belum mendapatkan kejelasan terkait proses hukum yan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 40 Hari Kasus Penikaman di Tabongo Gorontalo tak Jelas, Keluarga Kecewa Penanganan Polisi
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
KELUARGA KORBAN PEMBUNUHAN : Keluarga korban pembunuhan di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis (13/2/2025). Keluarga korban pembunuhan mengeluhkan soal proses penanganan kasus di Polres Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Keluarga korban pembunuhan di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap proses penanganan kasus oleh Polres Gorontalo.

Hampir dua bulan atau lebih dari 40 hari sejak insiden tragis itu terjadi, keluarga korban merasa belum mendapatkan kejelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Korban, Uyan Usman, meninggal dunia setelah mengalami 11 luka tikaman di sekujur tubuhnya.

Peristiwa mengerikan ini terjadi saat Uyan singgah di sebuah tongkrongan di desa tersebut. Saat itu pelaku, ND tengah mengonsumsi miras.

Baca juga: Warga Akan Tanam Pohon Pisang Jika Jalan Brigjen Piola Isa Gorontalo Tak Kunjung Diperbaiki

Setelah kejadian, pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan kini ditahan di Polres Gorontalo.

Namun, hingga saat ini, keluarga korban mengaku belum mendapat informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus ini.

Hal ini diungkapkan oleh tiga anggota keluarga, Neni Usman dan Irwan Usman, kakak korban, serta Rusna Hasan, keponakan korban.

Menurut keluarga korban, laporan kasus ini telah resmi masuk ke Polres Gorontalo sejak 20 Desember 2024, dengan nomor laporan LP/B/263/12/2024/SPKT/RES GTLO. Namun, hingga kini, mereka belum mendapatkan perkembangan signifikan.

"Ini sudah selesai 40 hari almarhum dimakamkan, tapi belum ada kejelasan dari pihak kepolisian," ujar Irwan Usman dengan nada kecewa.

Salah satu hal yang paling disoroti keluarga adalah hasil visum korban yang hingga kini belum diberikan kepada mereka.

"Mereka bilang nanti 120 hari kalau jaksa sudah menyetujui, tapi kenapa begitu lama?" tanya Rusna Hasan dengan penuh keheranan.

Selain itu, keluarga juga mengungkap dugaan bahwa pelaku masih bebas menggunakan handphone di dalam sel tahanan. Hal ini mereka ketahui dari akun TikTok milik pelaku yang hingga kini masih aktif.

Tak hanya itu, polisi baru-baru ini meminta pakaian korban untuk dijadikan barang bukti. Hal ini membuat keluarga semakin mempertanyakan profesionalisme pihak kepolisian.

"Seharusnya dari awal pemeriksaan, polisi sudah mengamankan barang bukti, bukan baru meminta sekarang," kata Irwan heran.

Keluarga juga menolak santunan berupa uang dan beras yang ditawarkan oleh pihak keluarga pelaku. Mereka khawatir hal tersebut dapat berpengaruh pada putusan hukum.

"Kami tolak, nanti hukumannya bisa berkurang. Kami hanya ingin keadilan untuk adik kami," tegas Irwan.

Keluarga berharap agar pelaku mendapat hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

"Biar jadi pelajaran dan tidak ada lagi yang berbuat onar di kampung ini," ujar Neni Usman.

Dalam situasi berduka, mereka juga menerima informasi bahwa keluarga pelaku menyebut hukuman yang akan dijatuhkan hanya dua tahun penjara.

"Mungkin mereka sudah menyewa pengacara. Kami ini orang susah, tidak punya uang untuk bayar pengacara," ujar Rusna dengan mata berkaca-kaca.

Polisi Sebut Kasus Sudah Tahap I, Tunggu Hasil Visum

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap I dan telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Prosesnya sudah sampai tahap satu ke JPU," ujar Faisal.

Terkait rekonstruksi kasus yang belum dilaksanakan, Faisal menyebut masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan JPU dan hasil visum dari rumah sakit.

"Kemarin terkendala karena masih menunggu hasil visum dari rumah sakit," pungkasnya.

Keluarga korban berharap kasus ini dapat segera diproses dengan transparan dan adil, sehingga mereka mendapatkan keadilan yang seharusnya.

Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak almarhum hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved