Penikaman di Tabongo

Nabil Dama Pelaku Pembunuhan di Tabongo Timur Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

Nabil Dama pelaku pembunuhan di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo terancam 15 tahun penjara.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO/JEFRY POTABUGA
KASUS PEMBUNUHAN - Foto Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, saat ditemui TribunGorontalo.com di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2024). Faisal menjawab perihal keluhan keluarga korban pembunuhan di Tabongo Timur. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Nabil Dama pelaku pembunuhan di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo terancam 15 tahun penjara.

Ancaman ini didasarkan atas perbuatan pelaku yang menghabisi nyawa Uyan Usman, pada 20 Desember 2024 lalu.

Usai melakukan perbuatan tersebut, Nabil kemudian diamankan di Polres Gorontalo.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga mengungkapkan, Nabil dikenakan Pasal 338 KUHP, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Adapun proses penanganan yang berlangsung hampir dua bulan, kata Faisal, disebabkan oleh proses visum yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

"Kemarin terkendala karena menunggu hasil visum dari rumah sakit (RS)," bebernya.

Ia membantah tudingan Polres Gorontalo tak melakukan upaya penanganan.

Bahkan pihaknya sangat terbuka kepada keluarga korban jika ingin membangun komunikasi.

Faisal juga membantah tudingan bahwa pelaku bebas menggunakan handphone di sel tahanan.

"Kami sudah cross check langsung dan itu tidak benar. Saat itu keluarga pelaku datang besuk dan merekam suasana dalam sel tahanan, kemudian diunggah di sosial media," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini tengah diproses secara profesional.

Bahkan Kamis pagi tadi, berkas perkara sudah dilaksanakan tahap satu ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Proses terus berjalan, kita sama-sama berhadap ini dapat segera selesai, namun tetap dengan mengacu pada prosedur yang ada," pungkasnya.

Baca juga: Identitas Korban Tewas dan Selamat dari Kecelakaan Truk BBM di Pontolo Gorontalo Utara

Pengakuan keluarga korban

KELUARGA KORBAN PEMBUNUHAN : Keluarga korban pembunuhan di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis (13/2/2025). Keluarga korban pembunuhan mengeluhkan soal proses penanganan kasus di Polres Gorontalo.
KELUARGA KORBAN PEMBUNUHAN : Keluarga korban pembunuhan di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis (13/2/2025). Keluarga korban pembunuhan mengeluhkan soal proses penanganan kasus di Polres Gorontalo. (FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com)

Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, keluarga korban merasa belum mendapatkan kejelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Peristiwa nahas yang menikam Uyan ini diungkapkan oleh tiga anggota keluarga, Neni Usman dan Irwan Usman, kakak korban, serta Rusna Hasan, keponakan korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved